Jakarta (ANTARA) - Lurah Kebon Kacang, Aiman mengatakan, warga RW 07 dan 09 Kelurahan Kebon Kacang di Jakarta Pusat kerap membandel dengan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) meski sudah diawasi secara ketat oleh petugas keamanan.

"Kita mengawasi setengah mati, tetap bandel. Kadang-kadang enggak pakai masker, keluar ga physical distancing, kan harusnya jaga jarak," kata Aiman saat dihubungi wartawan, Selasa.

Aiman mengatakan, selain kawasan RW 07 dan RW 09 memiliki jarak yang berdekatan antarsatu rumah dengan rumah lainnya, masyarakat yang tetap melanggar aturan PSBB menjadi salah satu faktor terjadinya peningkatan COVID-19 di kawasan itu.

Aiman mengeluhkan kesadaran masyarakat yang rendah akan "physical distancing". Hal itu makin diperburuk dengan banyaknya warga menyandang status Orang Dalam Pemantauan (ODP) namun ikut berkeliaran di lingkungan rumahnya.

"Isolasi mandiri ini kan sesuai dengan SOP kesehatan 2 minggu tidak boleh keluar rumah, nah mereka diam-diam keluar, lari sana lari sini," kata Aiman.

Baca juga: Ratusan warga Kelurahan Kebon Kacang jalani "rapid test"
Baca juga: 21 warga Kebon Kacang dirujuk ke rumah sakit karena positif COVID-19

Pengetatan aturan pun sudah dilakukan oleh Kelurahan Kebon Kacang dengan menggiatkan patroli rutin. Namun hal itu tidak menjadi halangan bagi warga yang di rumah hanya pada saat petugas patroli.

"Seharusnya kalau sudah diminta untuk isolasi mandiri dalam rumah itu harus dijaga, tidak boleh keluar rumah sembarangan. Kita sudah siapkan kebutuhan segala macam. Tapi warga ini, ketika petugas balik kanan mereka keluar lagi sembarangan," ujar Aiman.

Dengan kondisi tersebut terjadi peningkatan kasus COVID-19 secara cepat di Kelurahan Kebon Kacang.

Pada Senin (4/5) tercatat sekitar 150 warga harus menjalani "rapid test" untuk mengetahui terinfeksi COVID-19 atau tidak mengingat kasus di kawasan itu terus berangsur naik.

Sebanyak 21 warga yang mendapatkan hasil "rapid test" positif, akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet dan RSAL Mintoharjo dan ditetapkan berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).