Jakarta (ANTARA/JACX) - Unggahan narasi tentang penerapan sanksi tilang bagi pengendara motor maupun mobil yang tidak mengenakan masker menjadi pembahasan warganet di media sosial Facebook pada awal Mei 2020.

Narasi itu menyebutkan pengendara motor dan mobil yang keluar rumah tanpa masker akan dikenakan tilang sebesar Rp5 juta atau hukuman kurungan selama dua minggu.

Disebutkan pula, hukuman tersebut juga berlaku bagi para pejalan kaki.

Berikut narasi lengkap unggahan terkait denda itu:

"Bagi yg keluar rumah. Pejalan kaki, pengendara motor/mobil, harap pakai masker, sanksi tilang sdh diberlakukan, denda 5 juta atau penjara 2 minggu ayo kita disiplin demi perangi Covid19 bersama sama agar cepat berakhir saudara-saudari"

Namun, benarkah narasi di Facebook tentang denda Rp5 juta itu?
Tangkapan layar hoaks sanksi Rp5 juta bagi pengendara tanpa masker (Facebook.com)


Penjelasan:
Melalui akun Instagram @humaspoldakalteng, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah membantah informasi yang beredar di jejaring sosial Facebook itu.

Dalam unggahannya di Instagram pada Senin (4/5), Polda Kalteng menuliskan narasi itu tidak benar dan termasuk informasi salah atau hoaks.

"Faktanya, Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan semacam itu, dan peraturan tersebut tidak ada dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," demikian keterangan akun Instagram tersebut.

Klaim: Pengendara kendaraan bermotor didenda Rp5 juta jika tidak pakai masker
Rating: Salah/Disinformasi

Baca juga: Warga Kota Kediri membuat masker ramah bagi difabel

Cek fakta: Benarkah masyarakat tidak mampu makan akibat COVID-19 bisa hubungi Kemensos?