Narasi itu menyebutkan pengendara motor dan mobil yang keluar rumah tanpa masker akan dikenakan tilang sebesar Rp5 juta atau hukuman kurungan selama dua minggu.
Disebutkan pula, hukuman tersebut juga berlaku bagi para pejalan kaki.
Berikut narasi lengkap unggahan terkait denda itu:
"Bagi yg keluar rumah. Pejalan kaki, pengendara motor/mobil, harap pakai masker, sanksi tilang sdh diberlakukan, denda 5 juta atau penjara 2 minggu ayo kita disiplin demi perangi Covid19 bersama sama agar cepat berakhir saudara-saudari"
Namun, benarkah narasi di Facebook tentang denda Rp5 juta itu?
Penjelasan:
Melalui akun Instagram @humaspoldakalteng, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah membantah informasi yang beredar di jejaring sosial Facebook itu.
Dalam unggahannya di Instagram pada Senin (4/5), Polda Kalteng menuliskan narasi itu tidak benar dan termasuk informasi salah atau hoaks.
"Faktanya, Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan semacam itu, dan peraturan tersebut tidak ada dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," demikian keterangan akun Instagram tersebut.
Informasi beredar di jejaring sosial yang berbunyi "Bagi yg keluar rumah. Pejalan kaki, pengendara motor/mobil harap pakai masker, sanksi tilang sdh diberlakukan, denda 5 juta atau penjara 2 minggu", itu TIDAK BENAR alias HOAX. Faktanya : Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan semacam itu. dan peraturan tersebut tidak ada dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mari Bijak Bermedia Sosial. Saring sebelum Sharing Lawan Hoax, Tolak Hoax, Tangkal Hoax dan Laporkan Hoax #HumasPoldaKaltengPeloporTangkalHoax
Sebuah kiriman dibagikan oleh Humas Polda Kalteng (@humaspoldakalteng) pada
Klaim: Pengendara kendaraan bermotor didenda Rp5 juta jika tidak pakai masker
Rating: Salah/Disinformasi
Baca juga: Warga Kota Kediri membuat masker ramah bagi difabel
Cek fakta: Benarkah masyarakat tidak mampu makan akibat COVID-19 bisa hubungi Kemensos?