Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah daerah se-Kalimantan Tengah memanfaatkan anggaran penanganan pandemik COVID-19 sesuai aturan, salah satunya dalam proses pengadaan barang dan jasa.

KPK mengimbau pemda untuk tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa tersebut.

"Sepanjang bapak/ibu mengadakan barang dan jasa dengan itikad baik dan sesuai ketentuan, tidak perlu takut memaksimalkan anggaran yang sudah ada," kata Wakil Ketua KPK Alex Marwata dalam pembukaan rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi wilayah II Provinsi Kalimantan Tengah melalui telekonferensi di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Kalteng siapkan tanaman hortikultura untuk 1.000 KK terdampak COVID-19

Hadir dalam telekonferensi, yaitu seluruh jajaran pejabat pemerintah provinsi, kabupaten dan kota yang meliputi sekretaris daerah, inspektur, kepala Bappeda, kepala BPKAD, kepala UKPBJ, kepala Bapenda, sekretaris DPRD, dan kepala OPD terkait lainnya di wilayah Kalimantan Tengah.

Alex menyatakan dari realokasi anggaran yang dilakukan pemda se-Kalimantan Tengah untuk penanganan COVID-19, KPK mencatat total senilai Rp810 miliar.

"Terdiri atas Rp138,8 miliar untuk belanja penanganan dampak ekonomi, sebesar Rp267,1 miliar untuk jaring pengaman sosial, dan yang terbesar Rp404,2 miliar untuk belanja penanganan kesehatan," ungkapnya.

Ia mengatakan belanja untuk sektor penanganan kesehatan termasuk di dalamnya antara lain adalah pengadaan alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan lainnya.

Mengingat besarnya alokasi anggaran untuk penanganan COVID-19 tersebut, KPK mendorong peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) untuk terlibat aktif bersama-sama pemda.

Baca juga: Personel Polres Kotim dilatih pemulasaran jenazah COVID-19

"APIP juga menjadi perhatian KPK untuk secara independen dapat menjalankan fungsi check and balance mengawal, mengamankan, mengawasi, dan mengingatkan kepala daerah," kata Alex.

Selanjutnya, lanjut dia, alokasi dana terbesar kedua adalah untuk jaring pengaman sosial termasuk di dalamnya untuk bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terdampak COVID-19.

"KPK merekomendasikan kepada pemda agar bansos diberikan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," ujar Alex.

KPK juga menilai dalam implementasinya penyaluran bansos masih terdapat persoalan, pangkalnya adalah kesatuan data sebagai dasar pemberian bansos yang masih belum andal.

"Memang tidak terlalu update tetapi ini merupakan data terbaik yang pemerintah miliki saat ini. DTKS harusnya setiap 3 bulan sekali di-update datanya," tutur Alex.

KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penggunaan anggaran pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dan penggunaan DTKS dan non-DTKS dalam pemberian bansos kepada masyarakat.

Baca juga: Di Kotawaringin Timur-Kalteng, positif COVID-19 naik jadi 14 orang

Baca juga: Adaro serahkan 5 ambulans untuk pasien COVID-19 di Kalsel dan Kalteng