Simpang Empat,- (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 24 hari ke depan sejak 6 sampai 29 Mei 2020.

"Berdasarkan rapat kerja dengan Gubernur Sumbar bersama bupati dan wali kota beberapa saat lalu maka kami juga sepakat PSBB diperpanjang 24 hari ke depan," kata Bupati Pasaman Barat Yulianto di Simpang Empat, Selasa.

Ia mengatakan dengan diperpanjangnya masa PSBB maka diharapkan masyarakat dapat mematuhi aturan dan larangan selama PSBB.

Baca juga: Jubir Pemerintah: Jangan hanya disiplin saat ada PSBB

Menurutnya pelaksanaan PSBB tahap pertama berakhir hari ini, Selasa (5/5). Terhadap kelemahan pelaksanaan PSBB tahap pertama ini menjadi catatan dan perbaikan untuk PSBB tahap kedua mulai Rabu (6/5) besok.

Ia menyebutkan untuk pelaksanaan PSBB tahap kedua ini pihaknya akan memperketat pengawasan di daerah perbatasan untuk meminimalisasi arus lalu-lintas orang dan barang menuju Pasaman Barat.

Selain itu pihaknya juga akan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait transaksi di pasar.

Sebab, di pasar sangat rawan terjadi kontak langsung karena transaksi keramaian terjadi antara pembeli dan penjual.

Baca juga: Penjagaan di semua pintu masuk daerah diperketat selama PSBB Jabar

"Kita akan buat formulanya dengan dinas terkait bagaimana memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pedagang agar aktivitas dibatasi. Selain itu juga akan mengatur lokasi atau jarak pedagang nantinya," sebutnya.

Pihaknya juga segera menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak COVID-19.

"Beberapa waktu lalu petugas memverifikasi data masyarakat yang terdampak COVID-19," katanya.

Ia mengajak masyarakat untuk menjaga jarak, memakai masker dan sering cuci tangan pakai sabun untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.

Hingga saat ini baru satu orang warga Pasaman Barat yang positif COVID-19 dan saat ini dirawat di Rumah Sakit Unand Padang.***3***

Baca juga: Pasien COVID-19 di Kepri yang sembuh capai 56 orang
Baca juga: "Curhat" jadi langkah dukungan psikososial bagi warga terlantar
Baca juga: GTPP COVID : Kasus Ori yang kembali positif COVID-19 kasus pertama