Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) telah melakukan proses hukum terhadap 38 Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan (TPKP) yang terjadi di berbagai wilayah selama catur wulan pertama 2020.
"Ini merupakan pembuktian bahwa kita punya arah penegakan hukum yang jelas, baik terhadap pelaku illegal fishing maupun destructive fishing," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Ia menyampaikan bahwa rapor penegakan hukum yang baik itu juga merupakan jawaban dan pembuktian atas keraguan yang selama ini dialamatkan kepada Menteri KP terkait penindakan tindak pidana kelautan dan perikanan.
Dalam kurun waktu empat bulan terakhir, Haeru memaparkan, sebanyak 44 kasus telah ditangani oleh Ditjen PSDKP-KKP, dengan rincian 38 kasus ditindaklanjuti dengan proses hukum, lima kasus ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi administrasi dan satu kasus pada tingkat pemeriksaan pendahuluan.
"Ada 38 kasus hukum terkait dengan TPKP yang saat ini sedang ditangani oleh PPNS Perikanan Ditjen PSDKP," ucapnya.
Ia menerangkan bahwa dari 38 kasus TPKP itu, sebanyak19 kasus masih dalam proses penyidikan, 11 kasus telah P-21, satu kasus pada Tahap-II, dua kasus dalam proses persidangan dan lima kasus telah memperoleh putusan tetap pengadilan (inkracht).
"Apresiasi tentu kami sampaikan kepada para PPNS Perikanan yang sudah bekerja keras, juga kepada aparat penegak hukum yang lain, baik dari Kejaksaan maupun jajaran pengadilan yang telah saling bahu membahu dalam menuntaskan proses hukum terhadap kasus-kasus TPKP yang terjadi," jelas Haeru.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan yang juga merangkap Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Drama Panca Putra menyampaikan bahwa kinerja penegakan hukum terkait TPKP yang baik itu tak bisa dilepaskan dari kerja keras PPNS Perikanan yang telah melakukan proses penyidikan hingga penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami terus mendorong peningkatan kemampuan PPNS Perikanan di bidang penegakan hukum melalui berbagai program-program peningkatan kapasitas. Selain itu kami juga mendorong agar Pemerintah Daerah memiliki PPNS Perikanan," kata Drama.
Meskipun demikian, ia tidak menampik bila PPNS Perikanan masih perlu terus diperkuat, apalagi bila dibandingkan dengan potensi TPKP yang besar dan menyebar di berbagai wilayah. Hal ini menjadi salah satu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
"Saat ini 496 PPNS Perikanan yang terdiri dari PPNS yang berada di Kantor Pusat Ditjen PSDKP sejumlah 91 personil, 183 PPNS yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis PSDKP dan 222 yang bertugas di Dinas Kelautan dan Perikanan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota," katanya.
Tercatat, sepanjang 2015 sampai dengan 2020, Direktorat Jenderal PSDKP-KKP telah memproses hukum 849 kasus TPKP, sebanyak 700 kasus telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), dan selebihnya dalam proses hukum, diantaranya penyidikan, persidangan, serta upaya hukum banding maupun kasasi.
Baca juga: KKP kembali tangkap lima kapal pelaku pencurian ikan
Baca juga: Presiden: Indonesia tidak berhenti pada aksi atasi pencurian ikan saja
Baca juga: KKP identifikasi tiga area rentan kapal ikan asing ilegal
KKP tangani 38 kasus pidana perikanan pada catur wulan I 2020
5 Mei 2020 13:00 WIB
Ilustrasi kapal penangkap ikan. ANTARA/HO-KKP
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020
Tags: