Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima surat dari Pemerintah Kota Tanjungpinang mengenai permohonan pendampingan kegiatan penanganan dampak COVID-19 di delapan organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mendampingi beberapa kegiatan dalam rangka percepatan penanganan wabah COVID-19.
Hal ini, lanjut dia, merupakan perintah Jaksa Agung RI supaya jaksa proaktif mendampingi kegiatan agar tidak ada penyalahgunaan dalam penanganan wabah virus corona.
Rizky Rahmatullah mengatakan bahwa hampir di seluruh Indonesia kejaksaan melakukan pendampingan hukum. Hal ini bertujuan agar cepat, tepat, dan aparatur pemerintahan di daerah tidak ragu dan takut melaksanakan kegiatan tersebut.
Baca juga: Kejati Riau kawal realokasi anggaran COVID hingga Rp1 triliun
Baca juga: Gubernur NTT minta Kejaksaan kawal penggunaan dana COVID-19
Di Tanjungpinang, kata Rizky, pendampingan melalui fungsi legal assistance (bantuan hukum) di bidang perdata dan tata usaha negara (datun).
Ia lantas menyebut beberapa kegiatan tersebut, yakni percepatan penanganan COVID-19 di Dinas Kesehatan, pencegahan COVID-19 dalam proses belajar mengajar di tingkat PAUD dan 9 tahun di Dinas Pendidikan, dan pencegahan COVID-19 dalam pelayanan angkutan umum di Dinas Perhubungan.
Berikutnya, pengelolaan informasi dan komunikasi dalam penanganan COVID-19 di Dinas Komunikasi dan Informatika, pencegahan dan penanganan COVID-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), bantuan sembako ODP dan PDP di BPBD, dan pasar murah untuk warga terdampak COVID-19 di Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Selain itu, lanjut Rizky, ada juga kegiatan bantuan langsung tunai (BLT) terhadap keluarga miskin dan warga terdampak di Dinas Sosial dan penanganan COVID-19 di RSUD Kota Tanjungpinang.
"Akan tetapi, penyaluran sembako murah dalam rangka menyambut Idulfitri 1441 Hijriah sepertinya tidak masuk dalam pendampingan tersebut," katanya menambahkan.
Rizky lebih lanjut mengatakan bahwa pihaknya sedang memproses surat permohonan pendampingan sejumlah kegiatan tersebut. Selanjutnya, tim jaksa pengacara negara (JPN) menelaah permohonan tersebut.
"Saat ini sedang penelaahan, dan nanti akan ditunjuk beberapa JPN untuk pendampingan hukum kegiatan-kegiatan tersebut," tuturnya.
Baca juga: Kejaksaan Agung RI luncurkan situs resmi COVID-19 Kejaksaan RI
Tangani COVID-19, Pemkot Tanjungpinang minta pendampingan jaksa
5 Mei 2020 12:33 WIB
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Rizky Rahmatullah. ANTARA/Ogen
Pewarta: Ogen
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020
Tags: