Kupang (ANTARA) - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat sebanyak 5.005 debitur dari perbankan maupun perusahaan pembiayaan di Kota Kupang telah mengajukan keringanan kredit akibat terdampak pandemi virus Corona jenis baru (COVID-19).
“Debitur yang mengajukan keringanan kredit atau relaksasi ini tercatat per 29 April lalu, terdiri dari 3.241 debitur perbankan dan perusahaan pebiayaan 1.764 debitur,” kata Kepala Kantor OJK NTT Robert Sinaipar dalam keterangan yang diterima di Kupang, Selasa.
Ribuan debitur di Kota Kupang ini mengajukan keringanan kredit dihadapkan pada kesulitan melunasi kewajiban angsuran sebagai dampak dari pandemi COVID-19, katanya.
Ia menyebutkan, nilai relaksasi kredit yang diajukan itu terdiri dari perbankan sebesar Rp1,279 triliun dan perusahaan penbiayaan senilai Rp64,3 miliar.
Robert Sianipar menjelaskan, keputusan pemberian keringanan kredit ini diserahkan kepada masing-masing lembaga perbankan maupun perusahaan pembiayaan yang lebih memahami kondisi nasabahnya.
OJK, lanjut dia, telah menerbitkan aturan untuk memberikan ruang gerak bagi lembaga terkait dalam melakukan relaksasi kredit melalui Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 dan Perautran OJK Nomor 14 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 14 April lalu.
Ia menjelaskan, dalam ketentuan terdapat enam cara keringanan kredit bagi nasabah di antaranya menurunkan suku bung, mengurangi tunggakan pokok, mengurangi tunggakan bunga.
Selain itu, memperpanjang jangka waktu kredit, penambahan fasilitas baru, atau mengubah fasilitas pinjaman menjadi penyertaan modal sementara di bank umum, katanya.
“Untuk bisa mendapatkan kemudahan ini maka para nasabah silahakn mengajukan kepada lembaga keuangan dan akan dinilai skim apa yang paling cocok untuk diterapkan,” katanya.
Robert Sinaipar berharap, para nasabah yang mengajukan keringanan kredit agar menyampaikan data secara jujur, melengkapi dokumen, dan bersabar menunggu penilaian dari lembaga keuangan untuk memutuskan skema apa yang paling cocok.
Ribuan debitur di Kota Kupang ajukan keringanan kredit
5 Mei 2020 12:18 WIB
Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Robert Sianipar (ANTARA/Aloysius Lewokeda)
Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020
Tags: