Semarang (ANTARA News) - KPU Kota Semarang, Jawa Tengah memperkirakan sekitar 1.900 warga setempat mengikuti pemungutan suara Pilpres 2009 menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

"Data ini sesuai dengan perkiraan KPU Kota Semarang tadi malam, bagi warga yang tidak terdaftar dalam pemilih tetap (DPT)," kata anggota KPU Kota Semarang, Henry Wahyono di Semarang, Rabu.

Menurut dia, karena mereka tidak terdaftar dalam DPT kemungkinan mereka akan menggunakan hak suara dengan menunjukkan KTP dan kartu keluarga (KK) sesuai dengan keputusan MK.

Ia mengatakan para warga itu tidak terdaftar karena ketika dilakukan pendataan mereka bersikap apatis atau kebetulan tidak berada di rumah sehingga tidak masuk dalam DPT.

Selain itu, kata dia, pemilih yang menggunakan KTP adalah pemilih pemula, rata-rata anak SMA dan baru mendapatkan KTP.

"Kemungkinan ketika ada pendataan belum mempunyai KTP dan menjelang pilpresn sudah memiliki KTP," katanya.

Meskipun begitu, kata dia, KPU Kota Semarang sudah menyediakan surat suara tambahan yang tidak termasuk dalam katagori DPT. KPU Kota Semarang sudah menyiapkan surat suara sebanyak 21.000 lembar untuk cadangan.

"Surat suara tersebut digunakan untuk pemilih yang menggunakan KTP," katanya.

Dengan disahkannya pemilihan dengan menggunakan KTP tersebut, ia mengimbau masyarakat hanya menggunakan hak suara sekali karena sesuai dengan undang-undang pemilu apabila ada pemilih yang menggunakan hak suara di dua tempat maka akan diancam penjara 18 bulan dan denda Rp18 juta.

Sejumlah warga Kota Semarang memang terlihat menggunakan KTP dan menunjukkan KK, seperti di TPS 2 Kelurahan Wonotinggal Kecamatan Candisari, Semarang.

"Saya menngunakan KTP karena saat pendataan DPT saya sedang kuliah di Bogor, Jawa Barat dan tidak di rumah, kebetulan pada pilpres ini saya pulang dan ingin menggunakan hak suara," kata warga Wonotinggal Kecamatan, Candisari Semarang, Vika.
(*)