Warga Lebak-Banten di perantauan diimbau MUI tak mudik Lebaran
5 Mei 2020 09:13 WIB
Ketua MUI Kabupaten Lebak, Provinsi Banten KH Pupu Mahpudin. Ia meminta masyarakat Lebak yang yang tinggal di perantauan agar menaati imbauan pemerintah yang melarang mudik Lebaran guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di daerah itu. (FOTO ANTARA/Mansyur Suryana)
Lebak, Banten (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten mengimbau masyarakat yang tinggal di perantauan agar tidak mudik ke kampung halaman untuk merayakan Idul Fitri (Lebaran) 2020 karena dikhawatirkan justru membahayakan keselamatan jiwa karena berisiko menularkan atau tertular virus corona jenis baru penyebab COVID-19.
"Kita minta masyarakat Lebak yang yang tinggal di perantauan agar menaati imbauan pemerintah yang melarang mudik Lebaran," kata Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Pupu Mahpudin di Lebak, Selasa.
Ia menegaskan penyampaian imbauan mudik itu dirasakan sangat penting, apalagi bila sebagian besar pemudik tersebut berasal dari wilayah "zona merah" penyebaran COVID-19 sehingga bisa membahayakan keselamatan jiwa.
Masyarakat Kabupaten Lebak perantauan yang berada di daerah "zona merah" itu, kata dia, seperti dari Jakarta, Tangerang, Bogor dan Bekasi. Mereka sebaiknya jangan dulu mudik.
Apabila mereka tetap membandel mudik dan tidak mengindahkan imbauan pemerintah, kata dia, maka sangat dikhawatirkan terjadi penularan penyebaran COVID-19, terlebih yang membahayakan itu dari Orang Tanpa Gejala (OTG).
"Saya kira OTG itu berbahaya dan bisa menyebarkan virus yang mematikan ke orang lain, tetangga, saudara hingga anggota keluarganya," kata Pimpinan Pondok Pesantren Modern Daarussa'adah, Lebak itu.
Menurut dia, masyarakat Kabupaten Lebak yang tinggal di perantauan itu lebih baik sayang sama keluarga, tetangga dan masyarakat setempat, sehingga memilih tidak mudik ke kampung halaman.
Sebab, kata dia, menurut ahli kesehatan karakter virus COVID-19 itu tidak menyebarkan, namun disebarkan melalui orang yang terpapar COVID-19 tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat Kabupaten Lebak harus menaati aturan pemerintah di antaranya menjaga jarak, menggunakan masker, melakukan penyemprotan disinfektan, rajin mencuci tangan dan berada di rumah.
Selain itu juga masyarakat yang melaksanakan ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Kami optimistis penyebaran COVID-19 di Indonesia itu bisa berakhir jika masyarakat disiplin dan mentaati aturan pemerintah," kata Pupu Mahpudin .
Berdasarkan laman "siagacovid19lebakkab.go.id",Senin (4/5) kasus PDP tercatat 17 orang terdiri dari 11 berstatus pengawasan, lima orang aman dan seorang meninggal dunia.
Sementara itu, jumlah pasien Orang Dalam Pengawasan (ODP) tercatat 499 orang terdiri dari 32 orang berstatus pemantauan dan 467 orang berstatus aman serta 39 orang berstatus Orang Tanpa Gejala (ODG).
Baca juga: Ketua Gugus Tugas: Sekali lagi tidak ada mudik
Baca juga: Dari semula tiga, kasus PDP COVID -19 di Lebak-Banten bertambah tujuh
Baca juga: Pakar sebut larangan mudik tidak melanggar HAM
Baca juga: Dua dokter di Lebak positif COVID-19
"Kita minta masyarakat Lebak yang yang tinggal di perantauan agar menaati imbauan pemerintah yang melarang mudik Lebaran," kata Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Pupu Mahpudin di Lebak, Selasa.
Ia menegaskan penyampaian imbauan mudik itu dirasakan sangat penting, apalagi bila sebagian besar pemudik tersebut berasal dari wilayah "zona merah" penyebaran COVID-19 sehingga bisa membahayakan keselamatan jiwa.
Masyarakat Kabupaten Lebak perantauan yang berada di daerah "zona merah" itu, kata dia, seperti dari Jakarta, Tangerang, Bogor dan Bekasi. Mereka sebaiknya jangan dulu mudik.
Apabila mereka tetap membandel mudik dan tidak mengindahkan imbauan pemerintah, kata dia, maka sangat dikhawatirkan terjadi penularan penyebaran COVID-19, terlebih yang membahayakan itu dari Orang Tanpa Gejala (OTG).
"Saya kira OTG itu berbahaya dan bisa menyebarkan virus yang mematikan ke orang lain, tetangga, saudara hingga anggota keluarganya," kata Pimpinan Pondok Pesantren Modern Daarussa'adah, Lebak itu.
Menurut dia, masyarakat Kabupaten Lebak yang tinggal di perantauan itu lebih baik sayang sama keluarga, tetangga dan masyarakat setempat, sehingga memilih tidak mudik ke kampung halaman.
Sebab, kata dia, menurut ahli kesehatan karakter virus COVID-19 itu tidak menyebarkan, namun disebarkan melalui orang yang terpapar COVID-19 tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat Kabupaten Lebak harus menaati aturan pemerintah di antaranya menjaga jarak, menggunakan masker, melakukan penyemprotan disinfektan, rajin mencuci tangan dan berada di rumah.
Selain itu juga masyarakat yang melaksanakan ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Kami optimistis penyebaran COVID-19 di Indonesia itu bisa berakhir jika masyarakat disiplin dan mentaati aturan pemerintah," kata Pupu Mahpudin .
Berdasarkan laman "siagacovid19lebakkab.go.id",Senin (4/5) kasus PDP tercatat 17 orang terdiri dari 11 berstatus pengawasan, lima orang aman dan seorang meninggal dunia.
Sementara itu, jumlah pasien Orang Dalam Pengawasan (ODP) tercatat 499 orang terdiri dari 32 orang berstatus pemantauan dan 467 orang berstatus aman serta 39 orang berstatus Orang Tanpa Gejala (ODG).
Baca juga: Ketua Gugus Tugas: Sekali lagi tidak ada mudik
Baca juga: Dari semula tiga, kasus PDP COVID -19 di Lebak-Banten bertambah tujuh
Baca juga: Pakar sebut larangan mudik tidak melanggar HAM
Baca juga: Dua dokter di Lebak positif COVID-19
Pewarta: Mansyur Suryana
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020
Tags: