Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi langsung “tancap gas” atau beraktivitas kembali menjalankan tugasnya setelah dinyatakan sembuh dari COVID-19.
Mulai hari ini Selasa, 5 Mei 2020, di Jakarta, Menhub Budi Karya dijadwalkan menggelar konferensi pers virtual bersama jajarannya di setiap subsektor Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Menhub Budi Karya Sumadi menyatakan akan kembali aktif mengemban tugas sebagai Menteri Perhubungan mulai 5 Mei 2020.
Baca juga: Jalani isolasi mandiri sampai 5 Mei, Menhub: Saya kangen sekali
Sebelumnya Menhub sudah dinyatakan sembuh setelah melalui tes swab PCR oleh tim dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) dan hasilnya negatif.
Menteri yang akrab disapa BKS itu lantas menyerahkan surat keterangan sehat ke kantor Sekretariat Negara (Setneg) sebagai salah satu syarat untuk menjalankan kembali tugasnya sebagai Menhub.
Ia juga sudah menjalankan karantina mandiri selama 14 hari di rumah dan menjalankan pola hidup sehat sebelum beraktivitas kembali serta sempat mengikuti rapat terbatas di istana pada 27 April 2020 lalu.
Baca juga: Menhub Budi Karya sudah ikut rapat kabinet terbatas
Menhub Budi Karya juga mengaku tetap terlibat aktif di tengah karantina dalam perumusan peraturan menteri, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
"Saya juga sudah melalukan tujuh kali rapat dengan seluruh subsektor mengenai isu di darat, laut, udara, aku mengerti semua,” ujar Menhub.
Ia dinyatakan positif terinfeksi COVID-19 pada 14 Maret lalu dan sempat tidak sadarkan diri selama 14 hari.
Baca juga: Menhub Budi Karya Sumadi positif COVID-19
Menhub langsung "tancap gas" hari ini, usai jalani transisi COVID-19
5 Mei 2020 07:58 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aa.
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020
Tags: