Palembang (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel) sedang mengusut dugaan mark-up (penggelembungan) dana honor tenaga security (pengamanan) PT Pertamina UPMS III Plaju.

Asisten Intelijen Kejati Sumsel, I Putu Gde Djeladha, di Palembang, Selasa, mengatakan, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan, sehingga pihaknya belum dapat menentukan duduk perkara penyelewengan dana itu seperti yang dilaporkan masyarakat tersebut.

"Perkara yang baru masuk ini, masih akan terus didalami," kata Djeladha pula.

Menurut dia, kasus tersebut, saat ini masih proses penyelidikan, dan pihaknya belum tahu lebih dalam ini merupakan kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara atau kasus lainnya.

"Yang pasti kami lagi bekerja, dan beberapa saksi sudah dimintai keterangan oleh tim," kata dia pula.

Kepala Seksi Penegakan Hukum dan Humas Kejati Sumsel, Apandi didampingi Tim Jaksa Pemeriksa Burhanuddin memaparkan, bahwa pihaknya sudah melakukan investigasi dan tengah memproses keterangan saksi-saksi terkait dugaan mark-up dana honor tenaga pengamanan sebanyak 282 karyawan dengan status outsourching tersebut.

Apandi mengatakan, pengadaan dana honor tersebut oleh Kejati diusut sejak tahun 2003-2009 dengan perhitungan mundur agar lebih jelas.

Disinyalir, berdasarkan keterangan jumlah transparansi keuangan honor, diduga berbeda, mengingat gaji yang awalnya diterima 2,6 juta sebelum tahun 2005 kini rata-rata hanya diterima Rp1.475.000 per karyawan security tersebut.

Menurut dia, status yang diselidiki berdasarkan perhitungan mundur (tahun 2003-2009) itu, berawal dari perincian penggajiannya, dilaporkan adanya pihak yang menggaji tak seharusnya dengan masing-masing karyawan security mendapatkan Rp1,4 juta yang dinilai belum layak karena sebelumnya Rp2,6 juta.

Selama sepekan ini, Kejati sudah memeriksa 15 orang saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut, di antaranya staf bagian keuangan, manajer keuangan security, dan perwakilan PT Pertamina.

Berdasarkan dugaan sementara, perusahaan jasa membayar kepada pekerja dan setelah itu perusahaan jasa menagih ke Pertamina.

Burhanuddin menambahkan, indikasinya ada perbedaan dana uang honor yang diberikan kepada karyawan.

Tapi hal tersebut menurut dia, baru merupakan indikasi awal dari keterangan masyarakat terkait dugaan pemalsuan laporan keuangannya.

"Kami sempat kesulitan karena Pertamina dalam penggajian, penarikan atau pengiriman uang memakai sistem online sejak tahun 2006, sehingga saat ini belum ada bukti kuat, kita masih selidiki lebih dalam," kata Burhanuddin pula.(*)