Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji, menegaskan bahwa paspor milik terpidana pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, sudah dicabut.

"Saya sudah cek ke Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendy, red) ), sudah terlaksana," katanya di Jakarta, Selasa.

Jumat pekan lalu, Hendarman memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor, untuk mengusulkan pencabutan paspor Djoko ke Ditjen Imigrasi, Departemen Hukum dan HAM .

Pencabutan paspor ini dilakukan karena terpidana dua tahun penjara dan denda Rp15 juta sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan kejaksaan, serta mencegah Djoko tidak ke luar dari Singapura.

"Intinya pencabutan paspor itu adalah supaya dia tidak ke luar Singapura. Diberikan laksana paspor, hanya kembali ke Indonesia," katanya.

Seandainya Djoko Tjandra tidak datang juga, maka Kejaksaan akan melakukan upaya "star initiative".

"Pengejaran yang bersangkutan khususnya dimana kemudian melalui `Mutual Legal Assistance` (MLA) itu akan dipergunakan atau upaya yang ada dalam hukum internasional," katanya seraya menyatakan kerja sama dengan interpol di Singapura belum menampakkan hasil.

Dalam putusan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan kejaksaan oleh MA, Djoko Tjandra dan mantan Gubernur BI Syahril Sabirin masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Syahril telah dieksekusi dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur . (*)