Baturaja (ANTARA) - Jajaran Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan melalui Polsek Ulu Ogan menutup paksa aktifitas pasar kalangan di Desa Mendingin sebagai upaya menerapkan 'social distancing' guna mencegah penyebaran virus corona.
"Kami bersama anggota Koramil Pengandonan, kades serta Perangkat Desa Mendingin menutup paksa kalangan di desa ini," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Arif H Ritonga didampingi Kapolsek Ulu Ogan, Iptu Edi Hernata di Baturaja, Senin.
Dia menegaskan, penutupan pasar kalangan tersebut dilakukan menindaklanjuti peraturan pemerintah yang melarang adanya aktifitas yang mengumpulkan banyak orang guna memutus rantai penyebaran virus corona atau COVID-19.
"Termasuk aktifitas pasar kalangan ini ditiadakan hingga batas waktu yang belum ditentukan," tegasnya.
Ia berharap, masyarakat dan para pedagang dapat mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah tersebut agar wabah virus corona di negeri ini khususnya di Kabupaten OKU segera berakhir.
"Mari sama-sama kita melawan virus corona dengan tetap berada di rumah dan tidak mengumpulkan masa dalam jumlah banyak," katanya.
Sementara itu, menurut Priyadi salah seorang pedagang pasar kalangan di Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan mengaku tidak mengetahui adanya larangan berjualan selama pandemi COVID-19.
"Saya tidak tahu kalau jualan di pasar kalangan ini dilarang karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari pihak terkait," ujarnya.
Dampak dari penutupan pasar tersebut, ia mengaku merugi karena barang sembako yang dijualnya tidak laku dan terpaksa di bawa pulang lagi.
"Jelas rugi. Tapi mau bagaimana lagi kami harus patuh demi memutus rantai virus corona," katanya.
Polisi tutup paksa pasar kalangan di Ogan Komering Ulu
4 Mei 2020 19:48 WIB
Pasar kalangan di Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten OKU ditutup paksa guna memutus rantai penyebaran virus Corona. (Antara News Sumsel/Edo Purmana)
Pewarta: Edo Purmana
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020
Tags: