Awasi Ketat Pengguna KTP Untuk Pilpres
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya usai jumpa pers di gedung KPU, Jakarta (6/7). KPU segera menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan warga negara Indonesia yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP yang masih berlaku dilengkapi Kartu Keluarga atau nama sejenisnya dan hanya bisa digunakan pada TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP-nya dan paspor yang masih berlaku bagi WNI yang berada di luar negeri. (ANTARA/Fanny Octavianus)
"Pemilih yang menggunakan KTP berpeluang menggunakan hak suara lebih dari satu kali di tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda di wilayah kelurahan yang sama," ujar Den Yealta di Tanjungpinang.
Dia mengemukakan, pengawasan ketat perlu dilakukan sebab warga yang menggunakan KTP dan kartu keluarga dapat menggunakan hak pilihnya hingga satu jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS.
TPS disesuaikan dengan alamat KTP warga yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap. Namun jika terjadi kekurangan surat suara di TPS, maka warga yang menggunakan KTP dapat diarahkan ke TPS yang terdekat pada kelurahan yang sama.
"Kemungkinan itu dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertangungjawab untuk menggunakan hak suara lebih dari satu kali," kata Dean Yealta.
Untuk mencegah munculnya permasalahan tersebut, kata dia, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) harus mengawasi secara ketat dengan memeriksa tanda tinta pada jari pemilih dan daftar pemilih yang telah menggunakan hak suaranya.
"Kami ingatkan kepada masyarakat agar tidak menggunakan hak pilih lebih dari satu kali," ujarnya.
Pemilih yang menggunakan hak suaranya lebih dari satu kali, dapat dipidanakan, katanya.
Den Yealta mengemukakan, KPU Kepri tidak dapat memastikan surat suara yang dilebihkan sebanyak dua persen dari total pemilih mencukupi untuk mengakomodasi seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih.
"Kami menunggu petunjuk dari KPU pusat," katanya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, WNI yang belum terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau paspor yang masih berlaku bagi WNI yang berada di luar negeri.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009