Jakarta (ANTARA News) - Departemen Agama bersama Departemen Hukum dan HAM membentuk tim teknis untuk memudahkan jemaah haji mendapatkan paspor hijau sebagaimana disyaratkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Direktur Pengelolaan Biaya Penyelenggaraan Haji Depag, Abdul Ghafur Djawahir, di Jakarta Senin menyatakan, mengenai masalah regulasi penggantian paspor haji dari paspor coklat ke paspor hijau akan dikeluarkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Untuk kendala teknis sedang kami bicarakan, bagaimana kalau tahun ini tidak usah didata lagi, cukup menggunakan data yang ada sekarang. Jadi supaya jemaah tidak usah datang jauh-jauh ke Kantor Imigrasi," katanya.

Ia mengatakan sesuai dengan kesepakatan dengan DPR, biaya pembuatan paspor menggunakan anggaran pemerintah. Selama ini pembuatan paspor coklat hanya sekitar Rp4.000, sedangkan untuk paspor hijau minimal Rp270 ribu.

Abdul menyebutkan, untuk pengadaan buku paspor, Depkum HAM telah menyediakan sebanyak 230 ribu paspor sehingga mencukupi karena jumlah jemaah tahun ini sekitar 207 ribu.

Menurut dia, melalui rapat tim tersebut diupayakan untuk mempermudah jemaah haji karena banyak jemaah tua dan tidak mempunyai akte kelahiran dan jika mengurusnya terlalu lama, bagaimana kalau tanpa akte itu.

Ia mengatakan, lampiran yang selama ini jadi satu dengan paspor coklat dan disobek di setiap pos akan dilampiran dengan ditempel di paspor hijau.

"Karena ini kebijakan baru bisa saja timbul masalah, tetapi mudah-mudahan bisa diminimalisir," katanya.
(*)