Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa warga negara yang belum terdaftar dalam DPT Pilpres, dapat menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menyalurkan hak suaranya 8 Juli besok.
Pernyataan MK tersebut terkait dikabulkannya permohonan uji materi UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata pimpinan majelis hakim konstitusi, Mahfud MD, di Jakarta, Senin.
Pasal tersebut yakni, Pasal 28 dan Pasal 111 ayat (1).
(*)
MK Putuskan KTP Bisa untuk Memilih
6 Juli 2009 17:47 WIB
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009
Tags: