Ambon (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Maluku tidak menemukan pelanggaran hingga berakhirnya masa kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) di wilayah itu.
Ketua Panwaslu Maluku Dien Kelilauw, di Ambon, Senin, membenarkan pihaknya belum menemukan pelanggaran yang dilakukan Tim sukses tiga pasangan Capres/Cawapres selama pelaksanaan kampanye yang berakhir pada Minggu (5/7).
"Memang ada beberapa pelanggaran kecil yang ditemukan tetapi itu tidak terlalu berarti untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku, dibanding komitmen masing-masing tim sukses untuk memelihara situasi dan kondisi keamanan serta mengikuti semua aturan yang berlaku saat kampanye," katanya.
Beberapa pelanggaran yang terjadi yakni adanya laporan dari tim sukses terkait pencopotan baliho maupun stiker pasangan capres tertentu yang dilakukan oleh orang tak dikenal.
Menurut Kelilauw, meskipun proses kampanye telah selesai, tetapi memasuki masa tenang pihaknya tetap intens melakukan pengawasan terhadap aktivitas semua tim sukses.
Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi praktek kampanye terselubung atau "back campaign" jelang hari pencoblosan.
Dirinya juga berharap pejabat Pemerintah maupun TNI dan Polri, tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis jelang pelaksanaan Pilpres dua hari mendatang.
"Saya sudah ingatkan kepada beberapa Pejabat Pemerintah maupun TNI Polri, untuk tetap menjaga netralitasnya, sehingga pelaksanaan Pilpres di Maluku berjalan lancar dan sukses," katanya.
Terkait dengan keterlibatan Kepala Daerah saat pelaksanaan kampanye, Kelilauw menegaskan, akan diproses jika tidak mengantongi ijin cuti berkampanye.
"Gubernur, Bupati/Waliklota yang ikut berkampanye dan tidak mengantongi ijin dari Mendagri tetap kita proses," katanya
Sedangkan menyangkut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang bermasalah saat pelaksanaan pemilu legislatif, April lalu, Panwaslu Maluku telah melayangkan rekomendasi kepada KPU Maluku untuk dilakukan penggantian.
"Ada beberapa PPK yang telah direkomendasikan untuk diganti diantaranya di Kecamatan Leihitu, Pulau Ambon, dan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon serta Kabupaten Seram Bagia Barat (SBB)," ujar Kelilauw.(*)
Panwaslu Maluku Tidak Temukan Pelanggaran Kampanye Pilpres
6 Juli 2009 07:59 WIB
( ANTARA/Widodo S. Jusuf)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009
Tags: