Bandung (ANTARA News) - Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang penggunaan paspor hijau bagi jemaah haji akan dibahas dalam rapat konsultasi antara Presiden dengan Pimpinan DPR.

"Dalam waktu dekat akan ada rapat konsultasi Presiden dan Pimpinan," kata Maftuh dalam perjalanan dinasnya ke Jawa Barat dan Jawa Tengah, Minggu.

Masalah paspor hijau bagi jemaah haji Indonesia menjadi hal serius terkait adanya pemberlakuan dari pemerintah Arab Saudi yang mengharuskan calon jemaah haji menggunakan paspor internasional (paspor hijau).

Sebelumnya Indonesia menggunakan paspor khusus haji, yang dikenal sebagai paspor coklat. Untuk menggunakan paspor internasional (hijau) tentu perlu ada payung hukum mengingat mengubah atau meniadakan paspor coklat berarti UU imigrasi dilanggar.

Untuk itulah perlu ada rapat konsultasi antara Presiden dan Pimpinan DPR, termasuk para pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan ibadah haji, Maftuh menjelaskan.

Ia menjelaskan pula, Mentri Hukum dan HAM Andi Matalata pro aktif dalam menyikapi persoalan tersebut. Karena itu diharapkan jajaran imigrasi ikut menyukseskan dalam memberikan pelayanan kepada calon haji sebagai tamu Allah di tanah suci.
(*)