Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial melalui Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat meninjau langsung distribusi bantuan sosial (bansos) sembako dari Presiden di Kelurahan Rawa Badak, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu.

"Saya mendapat tugas untuk meninjau pendistribusian bansos sembako presiden di Rawa Badak Selatan RW 10 dan Rawa Badak Utara RW 08. Ini dilakukan untuk memastikan bansos benar-benar sampai kepada masyarakat, khususnya keluarga yang terdampak COVID-19," kata Harry dalam keterangannya di Jakarta.

Sesuai dengan kebijakan Presiden RI Joko Widodo terkait dengan larangan mudik, bansos diberikan sebagai kompensasi untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

"Ini juga merupakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak COVID-19," ujarnya.

Total 784 paket bansos sembako didistribusi dengan perincian 236 paket bansos sembako didistribusi di daerah Rawa Badak Selatan Tanjung Priok RW 10 dan 548 paket bansos sembako didistribusi di daerah Rawa Badak Utara Tanjung Priok, RW 08 RT 01, 02, 03, dan 04.

Baca juga: Mahfud MD sebut Presiden Jokowi minta agar bansos cepat disalurkan

Baca juga: Kemensos pastikan distribusi bansos dari Presiden di Jakut lancar


"Jujur saja, hanya bansos ini yang kami harapkan. Saya atas nama warga Rawa Badak Selatan mengucapkan terima kasih," kata Lurah Rawa Badak Selatan Suhaena.

Menurut Suhaena, lokasi itu diprioritaskan untuk mendapat bansos sembako karena kepadatan dan keberagaman penduduknya.

"Hari ini saya dapat sembako dari Bapak Presiden. Terima kasih Pak Presiden," Kata Muhammad Yusup, pedagang mi di RT 04 RW 08.

Bansos sembako senilai Rp300 ribu ini terdiri atas beras, minyak goreng, kecap, sambal, mi instan, kornet, sarden, susu, teh celup, dan sabun mandi.

Bansos akan disalurkan dua kali dalam 1 bulan sehingga total bansos sembako sebesar Rp600 ribu/orang/bulan. Bansos sembako ini disalurkan selama 3 bulan mulai April 2020.

Pemenuhan kebutuhan dasar ini juga bertujuan untuk meminimalisasi aktivitas warga untuk keluar rumah. Terlebih saat ini DKI Jakarta sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sehingga beberapa aktivitas, seperti bekerja, belajar, dan beribadah, di rumah masing-masing.