Jakarta (ANTARA News) - Denny JA selaku direktur Lembaga Studi Demokrasi (LSD) yang membuat iklan pilpres satu putaran memberikan klarifikasi bahwa pihaknya bukan bagian dari tim sukses pasangan SBY-Boediono sebagaimana dibenarkan Capres Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) padaDebat Capres, di Jakarta, Kamis malam (2/7).

Denny mengemukakan hal itu menjawab pertanyaan pers di Jakarta, Jumat sore, sambil membantah bahwa iklan pilpres satu putaran yang dinilai ilegal oleh Capres Jusuf Kalla (JK) pada acara Debat Capres, di Jakarta (2/7).

Menurut Denny, dirinya sebagai warga masyarakat Indonesia mendapat jaminan penuh pada pasal 28 UUD 1945 yaitu kebebasan mengeluarkan pendapat dalamdemokrasi, termasuk mengajak masyarakat untuk menyukseskan pilpres satu putaran melalui iklan.

Iklan satu pilpres yang menampilkan lambang LSD sebagai pembuat iklan itu dimaksudkan agar masyarakat memahami pentingnya pilpres satu putaran yaitu dapat menghemat biaya anggaran negara Rp4 triliun dan segera mendapat pemerintahan yang kuat dengan dukungan suara 50 persen lebih kepada capres terpilih.

"Dalam UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wapres, tidak diatur mengenai iklan yang dikeluarkan oleh masyarakat, tapi hanya mengatur iklan pilpres yang dilakukan tim sukses capres bersangkutan dan parpol pendukungnya, sehingga iklan pilpres satu putaran dari warga masyarakat mengacu pada pasal 28 UUD 1945," katanya.

Ketika ditanya tentang pernyataan Capres JK dalam Debat Capres bahwa jika iklan pilpres satu putaran berlanjut akan dapat meniadakan pilpres 2014 karena bisa menghemat Rp25 triliun, Denny menjawab, pernyataan Capres JK hanya bersifat "joke" (lelucon saja -red), karena dalam UUD 1945 telah ditetapkan bahwa pilpres diadakan setiap lima tahun sekali.

Selain itu, kata Denny, berdasarkan konvensi di negara yang telah maju demokrasinya, seperti Eropa dan AS, bahwa iklan tentang pemilu dan pilpres untuk mendukung capres tertentu adalah hal biasa, sehingga diharapkan masyarakat Indonesia juga ikut aktif mengajukan iklan politik.

"Jadi tidak benar adanya anggapan bahwa pesta demokrasi seperti pilpres dan pemilu legislatif bahwa iklan hanya menjadi bagian dari tim sukses dan partai politik, tetapi juga menjadi hak semua warga masyarakat dalam memberikan iklan untuk memberikan dukungan kepada capres atau parpol tertentu," ujarnya.

Kendati demikian, Denny mengharapkan, agar DPR dan pemerintah dapat menyempurnakan UU tentang pemilu legislatif, pilpres dan pilkada yang memungkinkan semua pemilu hanya berlangsung satu putaran saja, agar dapat dihemat biaya triliunan rupiah, serta mencegah kemungkinan terjadi konflik antar pendukung.

Ketika menanggapai rencana gugatan dari tim sukses capres tertentu kepada Bawaslu atas iklan pilpres satu putaran itu, Deny JA yang juga direktur eksekutif Lingkaran Survei Indonesia (LSI) menyatakan, siap menghadapinya diproses di pengadilan, sehingga diharapkan masyarakat dapat mengetahui tentang siapa yang benar dari segi hukum yang berlaku di Indonesia.(*)