Satpol PP DKI sita ribuan miras yang dijual di bulan Ramadhan
3 Mei 2020 14:58 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menyita ribuan botol minuman keras dari sebuah restoran di kawasan Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (2/5/2020). (ANTARA/HO-Satpol PP DKI Jakarta)
Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menyita ribuan botol minuman keras (miras) beralkohol yang dijual di sebuah restoran di kawasan Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat selama bulan Ramadhan.
Dalam razia yang dilakukan aparat Sabtu (2/5) malam, selain menyita miras, pihaknya menyegel restoran tersebut yang tidak menjalankan protokol kesehatan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Kami menyita sebanyak 1.347 botol minuman beralkohol berbagai merek. Kami juga melakukan penyegelan, namun sebelumnya sudah diberikan surat peringatan," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Ratusan botol miras disita petugas di Penjaringan
Baca juga: Sebanyak 99 petugas gabungan diturunkan dalam Operasi Pekat di Jakarta Utara
Baca juga: Polisi tangkap sejumlah pemuda, sita ratusan miras di warung jamu di Kalideres
Arifin mengatakan, penyegelan restoran terrsebut dikarenakan tempat itu masih menyediakan makan ditempat, tidak menggunakan sarung tangan, masker, dan sebagainya.
Lebih lanjut, pihaknya akan terus melakukan pengawasan di seluruh wilayah mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, tingkat kota, dan provinsi, selain PSBB, di mana saat ini umat muslim sedang menjalankan Ibadah Puasa.
"Selanjutnya miras dibawa ke gudang Satpol PP Jakarta Barat di Kebon Jeruk untuk disita. Kami juga akan terus melakukan pengawasan secara rutin," ujar dia.
Puluhan petugas gabungan Satpol PP bersama TNI dan Polri melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tempat usaha yang melanggar Pergub no 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.
Mereka sekaligus melakukan monitoring pelaksanaan Pergub No 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di ibukota.
Dalam razia yang dilakukan aparat Sabtu (2/5) malam, selain menyita miras, pihaknya menyegel restoran tersebut yang tidak menjalankan protokol kesehatan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Kami menyita sebanyak 1.347 botol minuman beralkohol berbagai merek. Kami juga melakukan penyegelan, namun sebelumnya sudah diberikan surat peringatan," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Ratusan botol miras disita petugas di Penjaringan
Baca juga: Sebanyak 99 petugas gabungan diturunkan dalam Operasi Pekat di Jakarta Utara
Baca juga: Polisi tangkap sejumlah pemuda, sita ratusan miras di warung jamu di Kalideres
Arifin mengatakan, penyegelan restoran terrsebut dikarenakan tempat itu masih menyediakan makan ditempat, tidak menggunakan sarung tangan, masker, dan sebagainya.
Lebih lanjut, pihaknya akan terus melakukan pengawasan di seluruh wilayah mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, tingkat kota, dan provinsi, selain PSBB, di mana saat ini umat muslim sedang menjalankan Ibadah Puasa.
"Selanjutnya miras dibawa ke gudang Satpol PP Jakarta Barat di Kebon Jeruk untuk disita. Kami juga akan terus melakukan pengawasan secara rutin," ujar dia.
Puluhan petugas gabungan Satpol PP bersama TNI dan Polri melakukan pengawasan dan penindakan terhadap tempat usaha yang melanggar Pergub no 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.
Mereka sekaligus melakukan monitoring pelaksanaan Pergub No 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di ibukota.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020
Tags: