Garut (ANTARA) - Polisi menangkap seorang perempuan pengedar minuman keras jalanan yang menggunakan sepeda motor di wilayah Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, karena meresahkan masyarakat.
"Kita melihat ada transaksi minuman di pinggir jalan, siang hari lagi, selanjutnya kita amankan," kata Panit Reskrim Polsek Tarogong Kidul, Ipda Wahyono Aji kepada wartawan di Garut, Sabtu.
Ia menuturkan, peredaran minuman keras itu berhasil terungkap ketika sejumlah anggota polisi melakukan patroli menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di bulan Ramadhan.
Baca juga: Polisi sita 40 liter minuman keras jenis tuak di Garut
Baca juga: Dua orang tewas akibat minuman keras oplosan di Bekasi
Baca juga: Jamu bisa jaga stamina saat Ramadhan
Saat patroli, kata dia, melihat adanya warga pengendara sepeda motor membawa minuman keras untuk diberikan kepada pembeli di Jalan Perintis Kemerdekaan, Garut, selanjutnya penjual diamankan, sedangkan pembelinya kabur.
"Kita berhasil mengamankan penjualnya, sedangkan pembelinya langsung kabur," katanya.
Ia menyampaikan, hasil pemeriksaan bahwa penjual minuman keras inisial RR (30) itu biasa menggunakan sepeda motor untuk menjual langsung minuman beralkohol kepada pelanggannya.
Alasan penjual menggunakan sepeda motor, kata Aji, agar bisa dengan bebas bergerak, terutama mudah melarikan diri apabila ada razia yang digelar kepolisian.
"Tujuannya pakai motor katanya agar bisa bergerak dengan mudah, terus kalau ada razia atau operasi bisa langsung melarikan diri," katanya.
Ia berharap, razia yang digelarnya secara rutin itu memberikan efek jera bagi masyarakat, terutama penjual minuman keras agar tidak lagi mengedarkan minuman beralkohol itu di wilayah Garut apalagi saat Ramadhan.
"Kami harap seluruh warga dapat menjaga kesucian Ramadhan ini dengan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dilarang," katanya.
Polisi tangkap pengedar minuman keras jalanan di Garut
3 Mei 2020 10:13 WIB
Ilustrasi - Minuman keras di Garut. (ANTARA/Feri Purnama)
Pewarta: Feri Purnama
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020
Tags: