Gorontalo (ANTARA News) - Panwaslu Provinsi Gorontalo akan memroses secara hukum atas pelanggaran yang dilakukan Gubernur Fadel Muhammad yang berkampanye tanpa mengantongi ijin.

Pada Rabu (1/7), Ketua DPD I Golkar Provinsi Gorontalo itu bahkan berorasi di depan ribuan pendukung Jusuf Kalla dan Wiranto (JK-WIN) dalam kampanye yang juga dihadiri Cawapres Wiranto.

"Fadel tak punya izin kampanye sampai saat ini, sehingga ini merupakan pelanggaran administrasi," kata Ketua Panwaslu Provinsi Gorontalo, Jassin Tuloli.

Menurut dia, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti keterlibatan Fadel dalam kampanye, seperti rekaman video saat berorasi dan menggunakan atribut partai.

Menurut Jassin, kepada daerah di Gorontalo yang sudah mengantongi ijin kampanye hanya dua bupati dan seorang walikota.

Selain pelanggaran oleh Fadel, Panwaslu juga menyermati hadirnya Walikota Gorontalo, Adhan Dambea, yang hadir dalam kampanye itu mengenakan pakaian dinas.

"Untuk kasus Walikota, kami masih akan menelusuri sebelum menindaklanjuti temuan tersebut karena beliau telah mengantongi izin," ujarnya.

Fadel adalah Ketua Tim Pemenangan JK-Win Provinsi Gorontalo, sementara Adhan adalah Ketua DPD II Golkar Kota Gorontalo.
(*)