PDIP Temukan DPT Bermasalah di Yogyakarta
2 Juli 2009 15:04 WIB
Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh (kanan) menerima Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti (tengah) dan Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow, di Jakarta, Kamis (2/7), yang melaporkan temuan DPT bermasalah di sejumlah daerah. (ANTARA/Widodo S Jusuf)
Yogyakarta (ANTARA News) - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Yogyakarta menemukan indikasi daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
"Kami mengambil sampel beberapa TPS di 14 kecamatan di Kota Yogyakarta, rata-rata ditemukan lebih dari 10 pemilih bermasalah dalam DPT," kata Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan PDIP Kota Yogyakarta Eko Suwanto, di Yogyakarta, Kamis.
Ada delapan indikasi masalah dalam DPT di TPS, diantaranya yang terbanyak adalah pada nomor induk kependudukan (NIK) yang tidak sesuai dengan aturan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Berdasarkan aturan dalam administrasi kependudukan, jumlah digit dalam NIK adalah 16 digit, masing-masing dua digit -- mulai dari angka terdepan -- untuk menyatakan kode provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, tanggal lahir, bulan lahir dan tahun lahir, serta empat digit terakhir menyatakan nomor kependudukan.
Ia mencontohkan, DPT di TPS 1 Kelurahan Purbayan Kota Gede, terdapat 46 pemilih dengan NIK yang tidak standar. "Dalam NIK terbaca seorang pemilih lahir pada `71 Juli 1983`," katanya.
Masalah DPT ini diperkirakan tidak hanya terjadi di Kota Yogyakarta, tetapi juga di empat kabupaten lain di DIY.
"Tiga kabupaten lain seperti Bantul, Gunungkidul dan Sleman bahkan belum menerima DPT dari KPU masing-masing daerah, tetapi diperkirakan hal sama bisa terjadi di tiga kabupaten itu," katanya.
PDIP akan melaporkan temuan mereka ke Bawaslu dan Pansus Penghilangan Hak Konstitusi DPR. Dia berharap Departemen Dalam Negeri (Depdagri) bertanggung jawab atas kekisruhan DPT ini. (*)
"Kami mengambil sampel beberapa TPS di 14 kecamatan di Kota Yogyakarta, rata-rata ditemukan lebih dari 10 pemilih bermasalah dalam DPT," kata Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan PDIP Kota Yogyakarta Eko Suwanto, di Yogyakarta, Kamis.
Ada delapan indikasi masalah dalam DPT di TPS, diantaranya yang terbanyak adalah pada nomor induk kependudukan (NIK) yang tidak sesuai dengan aturan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Berdasarkan aturan dalam administrasi kependudukan, jumlah digit dalam NIK adalah 16 digit, masing-masing dua digit -- mulai dari angka terdepan -- untuk menyatakan kode provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, tanggal lahir, bulan lahir dan tahun lahir, serta empat digit terakhir menyatakan nomor kependudukan.
Ia mencontohkan, DPT di TPS 1 Kelurahan Purbayan Kota Gede, terdapat 46 pemilih dengan NIK yang tidak standar. "Dalam NIK terbaca seorang pemilih lahir pada `71 Juli 1983`," katanya.
Masalah DPT ini diperkirakan tidak hanya terjadi di Kota Yogyakarta, tetapi juga di empat kabupaten lain di DIY.
"Tiga kabupaten lain seperti Bantul, Gunungkidul dan Sleman bahkan belum menerima DPT dari KPU masing-masing daerah, tetapi diperkirakan hal sama bisa terjadi di tiga kabupaten itu," katanya.
PDIP akan melaporkan temuan mereka ke Bawaslu dan Pansus Penghilangan Hak Konstitusi DPR. Dia berharap Departemen Dalam Negeri (Depdagri) bertanggung jawab atas kekisruhan DPT ini. (*)
Pewarta: Luki Satrio
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009
Tags: