Jakarta (ANTARA News) - Janji-janji hukum para calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 2009-2014 yang dicatat Komisi Hukum Nasional (HKN) dalam buku kumpulannya sulit untuk ditagih janjinya.

Wartawan senior, Tri Agung Kristianto dalam acara forum terbuka peluncuran `booklet` (buku kumpulan) janji-janji hukum Capres dan Cawapres di Jakarta, Rabu, mengatakan, pesimis janji itu bisa ditagih nantinya.

"Saya khawatir janji akan tinggal janji, apalagi di negeri ini," kata Tri Agung Kristianto.

Janji dari ketiga pasangan ini di bidang hukum tidak ada yang spesifik, seperti pemberantasan kasus korupsi yang hanya untuk menarik perhatian masyarakat saja.

Selain itu, janji-janji para capres-cawapres tersebut relatif sama antara satu dengan lainnya.

Janji tersebut hakikatnya harus ditepati, sehingga wajar jika kemudian berkembang pemahaman bahwa masyarakat sudah jenuh dengan janji-janji politik karena selama ini banyak janji yang tidak ditepati.

Janji politik yang sampai saat ini tidak pernah terpenuhi para politikus adalah penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu, katanya.

"Sekali lagi janji-janji capres-cawapres itu tidak mempunayai kekuatan hukum yang mengikat, berbeda dengan kontrak politik yang bisa ditagih setiap saat," kata Tri Agung Kristianto.(*)