Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 219 pekerja migran Indonesia pada Jumat pulang secara mandiri dari Hong Kong setelah kontrak kerja dan masa izin tinggalnya berakhir.

Konsulat Jenderal RI di Hong Kong memastikan para pekerja migran yang sebagian besar adalah perempuan itu pulang ke Indonesia dengan aman dan lancar.

Kepulangan mereka ke Indonesia agar terhindar dari pelanggaran keimigrasian (overstay) atau masalah hukum lainnya di Hong Kong, kata pihak KJRI Hong Kong.

Sebelumnya KJRI Hong Kong telah mendata para pekerja migran yang telah habis masa kontrak kerja dan izin tinggalnya untuk segera dipulangkan ke Tanah Air.

Dalam membantu pemulangan pekerja migran tersebut KJRI Hong Kong berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) serta instansi terkait lainnya.

Begitu tiba di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, para pekerja migran itu langsung difasilitasi oleh instansi tersebut menuju ke daerah asal masing-masing.

Baca juga: KBRI pulangkan 98 pekerja migran Indonesia dari Brunei

Baca juga: 88.759 pekerja migran Indonesia pulang saat pandemi


Kepulangan mereka sebelumnya sempat terkendala pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi guna Pencegahan Penyebaran COVID-19.

"Kami mendukung kebijakan pemerintah dalam melakukan pembatasan sementara transportasi di Indonesia. Untuk itu, Satgas Pelindungan WNI KJRI telah dan akan terus berupaya memastikan perjalanan pulang pekerja migran ke Indonesia berjalan lancar," kata Konsul Jenderal RI untuk Hong Kong Ricky Suhendar dalam keterangan tertulisnya kepada ANTARA.

Ricky menekankan bahwa proses pemulangan tersebut tidak dilakukan secara acak, melainkan sistematis melalui pendataan secara daring .

Saat di Bandara Hong Kong, Satgas Pelindungan WNI KJRI juga memberikan penjelasan mengenai pembatasan moda transportasi di Indonesia sebagai upaya untuk mencegah meluasnya penyebaran COVID-19.

Baca juga: KJRI Hong Kong imbau pekerja migran tunda cuti

Baca juga: Hong Kong perpanjang pembatasan sosial terkait corona selama 14 hari