Jakarta (ANTARA News) - Seorang anggota DPR Rama Pratama meminta pemerintah segera mengajukan kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan dan Pemanfaatan Utang Pemerintah karena regulasi pengelolaan dan pemanfaatan utang dinilai kurang mampu mengakomodasi masalah utang pemerintah.

Regulasi setingkat UU memungkinkan utang yang ditarik pemerintah dilakukan dengan pengaturan pengelolaan dan pemanfaatan lebih jelas, terlebih utang pemerintah banyak ditutup oleh utang luar negeri seperti dari pinjaman siaga (standby loan), demikian Rama di Jakarta, Selasa.

"Krisis global yang mendorong utang luar negeri menempatkan kembali signifikansi RUU ini yang mengatur secara luas mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan utang dibanding hanya PP yang lebih banyak mengatur soal-soal administratif," katanya.

Rama menyarankan pemerintah membentuk lembaga pengelolaan utang yang terintegrasi untuk mengatasi masalah daya serap utang, dan temuan-temuan biaya komitmen, serta meningkatkan kelengkapan pencatatan utang pemerintah.

Rama melihat pencatatan utang dan hibah luar negeri pemerintah masih berbeda antara Bank Indonesia, Departemen Keuangan, dan Bappenas.

Sementara Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta mengakui, pemerintah sudah menyiapkan RUU pengaturan dan pengelolaan utang namun pengajuan kembali RUU masih harus didasarkan pertimbangan signifikansinya.

Pemerintah, lanjutnya, selama ini telah mengupayakan pengaturan pengelolaan utang, salah satunya melalui PP 6/2006 dan Peraturan Menteri Bappenas Nomor 5/2006 tentang Pengelolaan Hibah sehingga pengelolaan utang akan melalui satu pintu saja, yaitu Menteri PPN/Kepala Bappenas. (*)