Rejang Lebong (ANTARA) - Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Bengkulu Brigjen Pol Sahimin Zainudin saat berkunjung ke Kabupaten Rejang Lebong, Jumat sore meminta warga daerah itu untuk mematuhi larangan mudik dalam rangka memutus penyebaran COVID-19.

"Setiap mobil dari luar daerah yang masuk diperiksa dulu, kemudian ditanya keperluannya apa dan KTP nya mana, kalau bukan dari Provinsi Bengkulu mereka akan suruh kembali ke daerahnya," ujar Brigjend Pols Sahimin Zainudin saat meninjau posko terpadu di perbatasan Kabupaten Rejang Lebong-Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Larangan mudik yang diberlakukan pemerintah pusat tersebut kata dia, harus dipatuhi warga karena bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus mematikan itu, dikemas dalam Operasi Aman Nusa dan Operasi Ketupat Nala 2020.

Baca juga: Pengawasan kedatangan orang di perbatasan Bengkulu-Sumbar diperketat

Untuk memastikan larangan ini berjalan dengan baik, dirinya bersama dengan sejumlah pejabat Polda Bengkulu melakukan pemeriksaan ke posko perbatasan kedua daerah yang berada di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau.

Sedangkan Kapolda Bengkulu Irjend Pol Suparman tambah dia, memantau penerapan larangan mudik di perbatasan antara Provinsi Bengkulu dengan Lampung, di wilayah Kabupaten Kaur.

Sejauh ini dari pengamatannya di posko terpadu yang beranggotakan gabungan petugas Polri, TNI, dinas kesehatan, BPBD, Satpol-PP, dinas perhubungan di wilayah itu sudah berjalan sesuai dengan SOP serta sudah dilengkapi dengan APD memadai.

Sementara itu, ditempat terpisah Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong, Syamsir mengatakan hingga saat ini jumlah warga pendatang dari zona merah atau notifikasi yang masuk ke Rejang Lebong mencapai 6.702 notifikasi, kemudian orang dalam pemantauan lima orang.

"Alhamdulilah sampai saat ini Rejang Lebong masih zona hijau, namun kita harus waspada karena saat ini posisi kita sudah terjepit oleh Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Kepahiang yang penduduknya sudah ada beberapa yang dinyatakan positip terpapar COVID-19," ujarnya.