Jakarta (ANTARA) - Direktur Ketenagakerjaan Relawan Jokowi (ReJO) Institute Mudhofir Khamid meminta perusahaan tetap membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) buruh, baik yang sudah dirumahkan maupun yang belum.
"Perusahaan hendaknya tetap membayarkan THR, baik buruh yang telah dirumahkan maupun belum. Jika ada permasalahan, dialog antarpengusaha dengan buruh harus dilakukan secara baik dan transparan," ujar Mudhofir dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dia meminta pengusaha tidak beralasan tidak dapat membayarkan THR karyawannya dikarenakan pandemi COVID-19.
Saat ini, kata dia, pemangku kepentingan, baik buruh, pengusaha maupun pemerintah, bersatu padu melawan penyebaran virus COVID-19.
"Dampak COVID-19 ini tidak hanya pada sisi kesehatan, tetapi juga memiliki dampak pada sektor ekonomi, keuangan, sosial dan politik," katanya.
Dengan banyaknya pabrik yang tutup dan tidak beroperasi, kata dia, tentu akan terjadi PHK dan buruh yang dirumahkan akan banyak jumlahnya.
Untuk itu perlu, menurut dia, perlu dilakukan dialog sosial oleh para pemangku kepentingan yang lebih intens. Tantangan ke depan, lanjut dia, akan semakin berat dengan bertambahnya jumlah pengangguran. Indonesia juga akan menghadapi bonus demografi dengan semakin bertambahnya usia muda yang produktif.
"Tentu persoalan di atas tidak hanya bisa dihadapi oleh pemerintah, dukungan dari buruh dan pengusaha sangat diperlukan pemerintah," kata dia.
Menurut dia, dialog sosial menjadi sarana yang paling penting untuk mencari jalan keluar yang terbaik guna menghadapi tantangan ke depan yang semakin kompleks. Itikad baik, saling percaya, dan kesetaraan akan menjadi kunci yang sangat menentukan untuk mencari solusi terbaik dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkesejahteraan.
Mudhofir juga mengimbau para buruh untuk tetap menjaga solidaritas serta saling membantu antarsesama buruh pada masa sulit seperti saat ini.
Perusahaan diminta untuk tetap membayar THR buruh
1 Mei 2020 15:20 WIB
Ilustrasi - Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2019). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.
Pewarta: Indriani
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020
Tags: