Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa, menyatakan pada prinsipnya permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan PK itu, tidak ada.

Ia mengatakan hal itu di Jakarta, Senin menanggapi, pengajuan PK oleh Djoko Tjandra atas putusan PK MA yang mengabulkan permohonan PK Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam putusan PK di MA, Djoko Tjandra, pemilik PT Era Giat Prima (EGP) dan Syahril Sabirin, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), dijatuhi hukuman masing-masing dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Ketua MA menyatakan terkait PK yang diajukan Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, biarkan saja berjalan.

"Biarin saja berjalan, tapi mungkin ada alasan-alasan lain yang harus kita lihat," katanya.

Misalnya, kata dia, mungkin ada haknya yang dirugikan atau tidak digunakan. "Ada sesuatu hal yang tersembunyi," katanya.

Terkait jaksa bisa mengajukan PK, ia mengatakan memang di dalam undang-undang (UU), tidak ada larangannya. "Tapi orang menyimpulkan, bahwa hanya terdakwa dan kuasa hukumnya yang boleh mengajukan PK," katanya.

Namun, kata dia, dalam praktik peradilan selama ini, dimungkinkan jaksa mengajukan PK.

"Pertama, kalau apabila ada suatu kepentingan umum yang akan dilindungi, kedua ada kepentingan negara yang lebih besar yang harus dilindungi," katanya.

"Tidak sembarang PK jaksa diterima, harus ada saringannya, kepentingan umum dan kepentingan negara," katanya. (*)