Bandarlampung (ANTARA) - Federasi Serikat Buruh Karya Utama-Konfederasi Serikat Nasional (FSBKU-KSN) memanfaatkan peringatan Hari Buruh atau May Day 1 Mei 2020 bersamaan kondisi pandemi COVID-19 dengan penyampaian apirasi buruh kepada pemerintah dan para pihak melalui media sosial.

"Kegiatan May Day kali ini tidak ada aksi massa, kita lakukan aksi online nasional di sosmed bersama semua organisasi buruh," kata perwakilan dari FSBKU-KSN Lampung, Funky Rulita Sari saat dihubungi, Jumat.

Para buruh meminta pemerintah untuk juga menjaga kalangan buruh agar terhindari dari penyebaran virus corona, dan adanya kepastian ikut tertangani dalam upaya mengatasi warga terdampak pandemi.
Baca juga: Menperin sebut buruh tulang punggung perekonomian hadapi COVID-19

Dikatakan, para buruh memiliki aliansi bernama Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) yang akan melakukan live streaming orasi politik dari konfederasi buruh, dan untuk para anggotanya akan serentak memasang postingan foto dengan tuntutan #gagalkanomnibuslaw di sosmed.

Pada orasi politiknya nanti federasi akan fokus kedua hal yakni meminta kepada pemerintah untuk menghentikan pembahasan omnibuslaw sebab Rancangan Undang-Undang tersebut bukanlah produk hukum yang berpihak kepada rakyat.

Kemudian menuntut Pemerintah RI dan DPR RI untuk lebih memfokuskan diri menangani pandemi COVID-19, hal ini penting dilakukan agar tidak ada lagi buruh yang kehilangan mata pencariannya, tidak ada lagi tenaga kesehatan yang harus kehilangan nyawa, dan masyarakat mendapatkan bantuan yang tepat guna dalam menghadapi wabah ini.

"Kami juga menolak pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah RI di semua klaster yang ada dalam RUU tersebut," kata dia.
Baca juga: Puan: Pemerintah pastikan buruh terdampak COVID-19 peroleh bansos

Menurutnya, penundaan pembahasan klaster Ketenagakerjaan adalah usaha Pemerintah dan DPR RI untuk memecah belah gerakan rakyat dalam penolakan RUU Cipta Kerja.

Selain itu, pihaknya juga mencoba untuk membantu kawan-kawan buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan yang terdampak akibat COVID-19 melalui layanan pengaduan online.

Ia mengatakan bahwa para buruh yang ingin mengadu bisa mengisi from di https://forms.gle/i6qSpnTdpqT98AbD6 atau menghubungi orang yang telah ditunjuk oleh serikat terkait masalah ini di masing-masing wilayah.

"Layanan ini terbuka bagi siapa aja, anggota atau bukan mereka yang terdampak akibat wabah corona boleh melapor untuk dibantu advokasi hak nya selama di rumahkan terutama di kawasan red zone Pulau Jawa," kata dia.
Baca juga: Hari Buruh, asosiasi ojol ajak semua pihak bersatu lawan dampak Covid