Jakarta (ANTARA) - Terdapat sejumlah berita informatif bidang humaniora kemarin, Kamis (30/4) yang masih layak untuk disimak pagi ini mulai dari informasi paling baru soal kasus COVID-19 di Indonesia, pemerintah menyalurkan tujuh bantuan sosial untuk penanggulangan pandemi COVID-19, hingga Menaker yang menyebut perusahaan masih mampu bayar THR.

Berikut rangkuman berita bidang humaniora kemarin yang masih layak dirangkum dan dibaca pada pagi ini.

Pasien sembuh bertambah jadi 1.522 dari 10.118 positif COVID-19

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan hingga Rabu pukul 12.00 WIB ada penambahan 131 orang yang sembuh sehingga 1.522 pasien COVID-19 dinyatakan sembuh dari 10.118 orang yang terkonfirmasi positif. Sedangkan pasien yang meninggal sebanyak 792 orang. Data tersebut menunjukkan penambahan bila dibandingkan sehari sebelumnya, yaitu jumlah kasus positif bertambah 347 orang dan pasien meninggal bertambah delapan orang.

Baca informasi lengkapnya di sini.


Pemerintah salurkan tujuh program bansos ke warga terdampak COVID-19

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan bahwa pemerintah telah menyalurkan tujuh program bantuan sosial sebagai jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang sosial ekonominya terdampak akibat penerapan kebijakan pembatasan sosial dalam upaya pencegahan COVID-19. Muhadjir meminta masyarakat yang belum mendapatkan bantuan bersabar karena proses penyaluran dilakukan secara bertahap.

Simak apa saja tujuh bantuan sosial tersebut di sini.


Menaker sebuh belum ada perusahaan tidak mampu bayar THR

Ada kabar baik lain di tengah pandemi COVID-19 yang masih membuat keadaan tak menentu seperti sekarang ini. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada data mengenai perusahaan yang menyatakan tidak mampu memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja. Kemenaker juga membuat posko pengaduan terkait pembayaran THR bersama dinas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

Simak pernyataan lengkap Menaker soal THR di sini.