Manado (ANTARA) - Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) meringkus tiga pelaku dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan roda empat yang disewakan.

"Salah satu dari pelaku tersebut merupakan residivis tindak pidana serupa," kata Katimsus Maleo Kompol Prevly Tampanguma, di Manado, Kamis.

Ketiga pelaku yang diamankan itu masing-masing DN (45) yang merupakan residivis, BW (37), dan JD (56).
Baca juga: Polda Sulut ungkap penjualan senjata api Ilegal


Selain ketiga tersangka, timsus juga mengamankan barang bukti kendaraan roda empat jenis minibus merek Toyota New Avanza 1.36 M/T warna silver metalik.

Ia mengatakan penangkapan itu berawal dari ketiga orang pelaku tersebut menyewa kendaraan tersebut kepada pemilik kendaraan seminggu yang lalu.

Setelah mereka menyewa kendaraan tersebut, pemilik kendaraan mencoba menghubungi ketiga tersangka dengan maksud menanyakan uang sewa yang belum sama sekali dibayarkan.

Saat dihubungi tidak satu pun dari ketiga orang itu dapat dihubungi karena HP telah dinonaktifkan, dan dicek alamat yang bersangkutan sudah tidak berada di alamat masing-masing.

Pada Selasa (28/4) malam, ketiga orang tersebut ingin menjual kendaraan yang mereka sewa kepada seseorang di Desa Pineleng 1, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.

Merasa curiga dengan kendaraan yang akan dijual, akhirnya calon pembeli tersebut menghubungi Timsus Maleo.

Timsus kemudian ke lokasi, dan ternyata benar setelah dicek dan dilakukan interogasi kepada ketiga orang tersebut, mereka mengaku bahwa benar kendaraan ini mereka gelapkan dan berniat untuk dijual.

Setelah dijual, rencananya ketiga pelaku itu akan keluar daerah Sulawesi Utara.

Selanjutnya, Timsus Maleo menghubungi pemilik kendaraan.

Baca juga: Kapolda Sulut sambut baik Tim Quick Respons Polresta Manado