Novel terima ancaman sebelum terjadi penyiraman air keras
30 April 2020 16:50 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebutkan sempat menerima ancaman sebelum terjadi penyiraman air keras dan menyebabkan kerusakan pada mata serta rongga hidung.
"Sebelum saya diserang, sekitar dua minggu sebelumnya ada orang yang melakukan pengamatan di depan rumah saya," kata Novel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis.
Novel pun mengetahui hal itu dan melaporkannya langsung kepada Kapolda Metro Jaya saat itu April 2017 yaitu Komjen Pol M Iriawan.
Novel pun diminta untuk berhati-hati dan waspada terhadap pengintaian yang terjadi dekat kediamannya itu.
Baca juga: Novel sampaikan rekomendasi dari Komnas HAM kepada majelis hakim
"Saya ketika melihat itu rasanya ada kekuatan yang cukup besar, Pak Kapolda pun rasanya sedikit takut," ujar Novel.
Usai diintai selama dua minggu, tepat pada 11 April 2017 terjadilah penyiraman air keras terhadap Novel yang saat ini menyebabkan kebutaan pada mata kiri Novel dan kerusakan rongga hidung.
Butuh waktu selama hampir tiga tahun bagi Polisi untuk mencari pelaku penyiraman air keras yang dialami oleh Novel Baswedan.
Dua orang pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (19/3).
Baca juga: Novel Baswedan keberatan air yang disiramkan kepadanya disebut air aki
Ada satu dakwaan primair yang dibacakan disertai dua dakwaan subsider yang dijeratkan kepada kedua terdakwa dengan ancaman hukuman yaitu Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya dijerat dengan pasal penganiayaan berencana dan telah mengakibatkan Novel Baswedan sebagai korban mengalami kerugian berupa keterbatasan fisik yaitu kerusakan kornea mata.
"Sebelum saya diserang, sekitar dua minggu sebelumnya ada orang yang melakukan pengamatan di depan rumah saya," kata Novel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis.
Novel pun mengetahui hal itu dan melaporkannya langsung kepada Kapolda Metro Jaya saat itu April 2017 yaitu Komjen Pol M Iriawan.
Novel pun diminta untuk berhati-hati dan waspada terhadap pengintaian yang terjadi dekat kediamannya itu.
Baca juga: Novel sampaikan rekomendasi dari Komnas HAM kepada majelis hakim
"Saya ketika melihat itu rasanya ada kekuatan yang cukup besar, Pak Kapolda pun rasanya sedikit takut," ujar Novel.
Usai diintai selama dua minggu, tepat pada 11 April 2017 terjadilah penyiraman air keras terhadap Novel yang saat ini menyebabkan kebutaan pada mata kiri Novel dan kerusakan rongga hidung.
Butuh waktu selama hampir tiga tahun bagi Polisi untuk mencari pelaku penyiraman air keras yang dialami oleh Novel Baswedan.
Dua orang pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (19/3).
Baca juga: Novel Baswedan keberatan air yang disiramkan kepadanya disebut air aki
Ada satu dakwaan primair yang dibacakan disertai dua dakwaan subsider yang dijeratkan kepada kedua terdakwa dengan ancaman hukuman yaitu Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya dijerat dengan pasal penganiayaan berencana dan telah mengakibatkan Novel Baswedan sebagai korban mengalami kerugian berupa keterbatasan fisik yaitu kerusakan kornea mata.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020
Tags: