Semarang (ANTARA News) - Ketua Panwas Pemilu Jawa Tengah Abhan Misbach mengatakan, pihaknya secara resmi telah melaporkan Calon Presiden Jusuf Kalla (JK) kepada polisi setempat atas dugaan politik uang saat berkampanye di Solo Minggu (21/6) lalu.

"Pelaporan tersebut berdasarkan atas sejumlah bukti yang kami temukan di lapangan yang dianggap memenuhi unsur kuat adanya dugaan politik uang saat berkampanye di Solo itu," ujarnya di Semarang, Kamis.

Bahkan, kata dia, Panwas Kota Solo juga memiliki bukti lengkap berupa rekaman video dan foto pemberian uang Rp5 juta.

"Kami juga memiliki keterangan dari beberapa saksi dan surat pernyataan dari Erlina Dewi yang menerima sumbangan uang," ujarnya.

Saat berkampanye di Lapangan Kotabarat, Solo, katanya, JK memberi bantuan spontan untuk membayar lunas utang salah seorang pendukungnya, Erlina Dewi Setiyani (38), warga Gemolong, Sragen sebesar Rp5 juta.

Selanjutnya, uang yang berjumlah Rp5 juta itu dimasukkan ke dalam amplop dan diserahkan oleh Mufidah Kalla di belakang panggung.

Menurut Abhan, tindakan tersebut diduga melanggar pasal 215 Undang-Undang 42 tahun 2008 yang mengatur larangan kampanye yang berkaitan dengan menjanjikan atau memberikan uang.

Jika terbukti bersalah, katanya, dapat dikenai hukuman pidana paling sedikit 6 bulan, paling banyak 24 bulan, dan denda paling sedikit Rp6 juta, paling banyak Rp36 juta.

Abhan berharap, aparat kepolisian yang menangani kasus dugaan politik uang tersebut satu pemikiran dengan Panwas. "Kami berharap, polisi dapat bertindak tegas menangani kasus pelanggaran pemilu ini," ujarnya.

"Jangan seperti Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, tiba-tiba mengembalikan berkas dugaan pelanggaran pemilu saat acara `Boediono Mendengar`. Ini sama saja melecehkan Panwas Pemilu," tukasnya.(*)