Palembang (ANTARA) - Tim gabungan Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Palembang, Sumatera Selatan mulai mengamankan warga kota yang terjaring melakukan aktivitas di luar rumah tidak menggunakan masker sebagai antisipasi penyebaran virus corona jenis baru itu.

Operasi penertiban yang dilakukan tim gabungan di simpang lima Gedung DPRD Sumsel, Palembang, Kamis, terjaring 15 pengemudi kendaraan bermotor dan pejalan kaki yang kedapatan satgas tidak mematuhi aturan wajib menggunakan masker yang penerapan secara tegas dimulai 30 April 2020 atau Kamis hingga batas waktu disesuaikan dengan perkembangan keberhasilan penanganan wabah tersebut.

Pelanggar aturan wajib menggunakan masker diamankan masuk ke dalam bus Trans Musi dikawal anggota Satpol PP, TNI/Polri untuk dibawa ke Asrama haji yang disiapkan khusus mengkarantina orang-orang yang terjaring beraktivitas di luar rumah tanpa memakai masker.

Kasat Pol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya menjelaskan bahwa warga yang kedapatan tidak memakai masker didata dan diangkut menggunakan bus untuk dikarantina selama 1X24 jam.

Tindakan tegas dan mengkarantina warga yang tidak menggunakan masker sebagai tindakan memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran warga agar mendukung kebijakan pemerintah, mematuhi anjuran menggunakan masker, dan larangan tidak melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan untuk percepatan penanganan wabah COVID-19.

Penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan instruksi Wali Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Peningkatan pengendalian, pencegahan dan penanganan COVID-19, katanya.

Baca juga: Polrestabes Palembang tindak tegas warga tidak pakai masker

Sementara Penanggung Jawab Tempat Karantina, Ahmad Zulinto mengatakan pihaknya telah menyiapkan tempat di Asrama haji yang bisa menampung 40 orang yang terjaring petugas di pos cek poin dan di jalanan yang melanggar aturan wajib penggunaan masker ketika beraktivitas di luar rumah sebagai antisipasi penyebaran COVID-19.

Ruangan karantina yang disiapkan sebagai tempat penampungan pelanggar wajib masker yakni per kamar untuk satu orang sesuai dengan protokol kesehatan antisipasi penyebaran virus corona jenis baru itu.

Mengenai petugas yang disiagakan untuk melaksanakan tugas karantina di asrama haji ada 30 orang dengan pengaturan setiap hari terdapat enam orang piket, kata Zulinto.

Baca juga: Polrestabes Palembang siapkan cek poin di perbatasan kota

Baca juga: Polrestabes Palembang bantu sosialisasikan PSBB

Baca juga: Kasus positif COVID-19 Sumsel bertambah 1 jadi 144 orang