Jakarta (ANTARA News) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro mengungkapkan, pemerintah bisa mengambilalih PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan hal itu.

"Kalau selama 180 hari tidak selesai divestasinya dan pengadilan memutuskan Newmont default (gagal bayar), maka pemerintah bisa mengambil alih Newmont," katanya menjawab pertanyaan sejumlah Anggota Komisi VII DPR dalam rapat kerja di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, sesuai prosedur arbitrase, selain melakukan negosiasi dengan Newmont, pihaknya juga mengurus mekanisme eksekusi default ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun demikian, Purnomo belum bisa memastikan apakah pengambilalihan Newmont tersebut mesti dengan pembelian atau tidak.

"Kita tunggu keputusan pengadilan," katanya.

Ia mengungkapkan, pemerintah masih melakukan negosiasi dengan Newmont untuk mencapai kesepakatan harga saham divestasi tahun 2008 dan 2009 sebesar 14 persen.

Menurut dia, sesuai rapat di Kantor Menko Perekonomian, maka negosiasi dilakukan sampai akhir Juni.

"Sejauh ini, memang masih terjadi `gap` (perbedaan) harga yang cukup besar," ujarnya. (*)