Jakarta (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak mengetahui pasti besarnya biaya debat publik capres-cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditayangkan di televisi dengan banyak selingan iklan.

Anggota Komisi penyiaran Indonesia (KPI) M Izzul Muslimin di Jakarta, Kamis, mengatakan sesuai undang-undang Pilpres, KPU diwajibkan memperkenalkan visi misi capres-cawapres secara nasional diantaranya dengan debat publik.

Salah satu media yang dengan mudah menjangkau secara nasional adalah televisi, nmaun persoalannya apakah KPU memiliki anggaran yang cukup untuk menayangkan debat tersebut.

Kalau ternyata tidak cukup anggarannya, televisi swasta yang menayangkan debat tersebut harus menutupi kerugiannya dengan menayangkan iklan.

Menurut Izzul, sesuai aturan, televisi berhak menayangkan iklan dalam program apa saja tanpa ada batasan. "Kalau ada batasan harusnya KPU yang meminta karena itu program dia." (*)