Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan mengaudit kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari penggunaan keuangan yang bersumber dari negara yang meliputi penggunaan keuangan langsung dan manfaat peralatan kerja yang dibeli.

"Apalagi saat ini sedang ramai kontroversi soal penyadapan telepon yang dilakukan oleh KPK. Jangan sampai lembaga yang seharusnya bekerja secara profesional ini juga masuk ke wilayah politik," kata Ketua BPKP Didi Widayadi di Jakarta, Kamis.

Audit yang akan melihat kebutuhan apa saja dan manfaatnya sejauh mana, termasuk peralatan teknologi dan penggunaannya.

BPKP juga meminta bantuan kepada tim dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) serta Departemen Komunikasi dan Infomatika (Kominfo) untuk mengaudit teknologi dan peralatan teknik.

Sedangkan tim BPKP melakukan audit finansial sehingga ada audit akuntabilitas keuangan negara secara transparan dan komprehensif.

Audit terhadap lembaga negara termasuk KPK, sesuai amanah peraturan pemerintah (PP) No 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Menurut dia, audit BPKP terhahap KPK ini adalah pemerintah dari Presiden sesuai amanah undang-undang, apalagi Presiden sudah mewanti-wanti keberadaan lembaga KPK yang dinilai sebagai lembaga yang tidak terkontrol dan bisa berbahaya.

"Wanti-wanti dari Presiden tersebut sudah menjadi isyarat bagi BPKP untuk segera melakukan audit operasional di KPK," katanya.

Wakil Ketua KPK Bibit Samat Riyanto mengatakan, tugas audit yang dilakukan BPKP terhadap KPK adalah prosedur standar sesuai amanah undang-undang. (*)