Laporan dari Kuala Lumpur
Malaysia izinkan dua orang dalam satu kendaraan
29 April 2020 21:46 WIB
Petugas Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) melakukan pemeriksaan terhadap pengendara mobil yang masuk ke Kuala Lumpur di depan Kantor Polisi Tun HS Lee Jalan Loke Yew Kuala Lumpur, Kamis (19/3/2020). Operasi tersebut dalam rangka penegakan peraturan Perintah Kawalan Pergerakan (Movement Control Order) yang berlangsung (18/3) hingga (31/3) sebagai langkah membatasi penularan Covid-19. Foto ANTARA/Agus Setiawan
KUALA LUMPUR (ANTARA) - Pemerintah Malaysia memberikan kelonggaran dengan memperbolehkan satu kendaraan dinaiki oleh dua orang pada fase keempat perintah pembatasan pergerakan dalam membendung COVID-19 yang dimulai pada Rabu, 29 April hingga Senin, 12 Mei 2020.
Terdapat sedikit kelonggaran bagi prosedur operasi standar pembatasan pergerakan fase keempat dibanding tahap sebelum ini. Mulai Rabu ini, pemerintah memperbolehkan dua orang dalam satu kendaraan, dengan syarat kedua-duanya adalah anggota keluarga dan dari rumah yang sama, ujar Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yakoob di Kuala Lumpur, Rabu.
Ismail mengatakan prosedur operasi standar pergerakan sebelum ini memperbolehkan pergerakan hanya seorang dalam kendaraan dengan radius 10 kilometer dari kediaman dan pergerakan yang melebihi 10 kilometer harus atas izin Polisi Diraja Malaysia (PDRM).
Baca juga: Pemerintah Malaysia pulangkan lagi 125 warganya dari Bandara Kualanamu
"Kebijakan terbaru pemerintah telah memutuskan untuk membenarkan aktivitas untuk membeli keperluan harian, dan untuk mendapatkan layanan kesehatan atau pengobatan melebihi radius 10 kilometer sekiranya keperluan dan layanan itu tidak terdapat di dalam radius 10 kilometer dari kediamannya," katanya.
Pada kesempatan yang sama disampaikan Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Hal Ihwal Konsumen (KPDNHEP) telah membuat pemantauan harian 25 jenis kebutuhan pokok di 1.044 lokasi pemeriksaan termasuk kedai eceran (815), grosir (198) dan pabrik (31).
"Secara keseluruhan pasokan kebutuhan mencukupi dan mampu menampung keperluan dalam negara yang terus-menerus dan mudah diperoleh," katanya.
Ismail Sabri meminta warga agar tidak bimbang dengan pasokan makanan dan keperluan harian sepanjang bulan Ramadhan karena dijamin mencukupi.
Baca juga: 72 kasus COVID-19 baru Malaysia dari Indonesia
Baca juga: Penanganan COVID-19 di Malaysia masuki fase pemulihan
Terdapat sedikit kelonggaran bagi prosedur operasi standar pembatasan pergerakan fase keempat dibanding tahap sebelum ini. Mulai Rabu ini, pemerintah memperbolehkan dua orang dalam satu kendaraan, dengan syarat kedua-duanya adalah anggota keluarga dan dari rumah yang sama, ujar Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yakoob di Kuala Lumpur, Rabu.
Ismail mengatakan prosedur operasi standar pergerakan sebelum ini memperbolehkan pergerakan hanya seorang dalam kendaraan dengan radius 10 kilometer dari kediaman dan pergerakan yang melebihi 10 kilometer harus atas izin Polisi Diraja Malaysia (PDRM).
Baca juga: Pemerintah Malaysia pulangkan lagi 125 warganya dari Bandara Kualanamu
"Kebijakan terbaru pemerintah telah memutuskan untuk membenarkan aktivitas untuk membeli keperluan harian, dan untuk mendapatkan layanan kesehatan atau pengobatan melebihi radius 10 kilometer sekiranya keperluan dan layanan itu tidak terdapat di dalam radius 10 kilometer dari kediamannya," katanya.
Pada kesempatan yang sama disampaikan Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Hal Ihwal Konsumen (KPDNHEP) telah membuat pemantauan harian 25 jenis kebutuhan pokok di 1.044 lokasi pemeriksaan termasuk kedai eceran (815), grosir (198) dan pabrik (31).
"Secara keseluruhan pasokan kebutuhan mencukupi dan mampu menampung keperluan dalam negara yang terus-menerus dan mudah diperoleh," katanya.
Ismail Sabri meminta warga agar tidak bimbang dengan pasokan makanan dan keperluan harian sepanjang bulan Ramadhan karena dijamin mencukupi.
Baca juga: 72 kasus COVID-19 baru Malaysia dari Indonesia
Baca juga: Penanganan COVID-19 di Malaysia masuki fase pemulihan
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020
Tags: