Jakarta (ANTARA News) - Komisi disiplin PSSI, Rabu, mengskorsing 11 pemain Persib Bandung karena dianggap tidak sportif (fair) ketika tampil melawan Persitara Jakarta Utara di laga Liga Super 2 Juni lalu.

Ke-11 pemain yang dikenai sanksi adalah Tema Mursadat (kiper), Maman Abdurrahman, Nyeck Nyobe, Waluyo, Eka Ramdani, Hariono, Christian Gonzales, Gilang Angga Kusuma, Siswanto, Hilton Moriera dan Rafael Bastos.

"Mereka kami berikan sanksi (tidak boleh bermain) sekali pertandingan di level manapun pada musim kompetisi berikutnya," kata Ketua Komdis PSSI, Hinca Panjaitan di Jakarta, Rabu.

Pertandingan Persitara melawan Persib di Stadion Surajaya Lamongan, Jatim, dan dipimpin wasit Setiono itu berakhir dengan kemenangan skor 4-1 untuk Persitara, sekaligus membuat Persitara lolos dari ancaman degradasi.

Hinca menjabarkan, tindakan tidak fair yang mereka lakukan adalah tidak bermain sewajarnya dalam pertandingan sepakbola yang harus menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas.

Mereka dengan sangat mencolok membiarkan pemain Persitara, Prince Kabir Bello, menjebol gawang mereka untuk gol keempat sekitar lima menit menjelang pertandingan berakhir.

"Saat Bello berupaya menyerang bersama Rahmat Rivai, para pemain Persib bahkan ada yang terlentang tidur-tiduran di lapangan. Kiper Tema Mursadat sendiri malah membuang badan ketika bola menyongsong ke arahnya dan membiarkan bola masuk gawang," katanya seusai bersidang.

Dalam mengusut kasus itu, PSSI memanggil 12 orang pemain berikut ofisial Persib. Dari penyidikan, para ofisial mengaku tidak ada yang memerintahkan pemainnya untuk berprilaku demikian.

Namun, di antara pemain mengaku melakukan hal itu dengan sengaja sebagai bentuk protes atas kepemimpinan wasit.

"Mereka mengakui hal itu karena kecewa dengan kepemimpinan wasit dan penjaga garis yang selalu menyatakan offside ketika mereka menyerang. Tindakan ini berarti termasuk sikap temp of games atau bertingkah laku buruk seperti dijabarkan dalam peraturan pertandingan," ujarnya.

Tidak satu pun ofisial Persib yang dijatuhi sanksi oleh Komdis.
(*)