Bekas anggota DPR dari PAN Sukiman divonis 6 tahun penjara
29 April 2020 17:15 WIB
Mantan anggota DPR Komisi XI 2014-2019 dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman dan pengacaranya menjalani sidang tuntutan melalui "video conference" dari gedung KPK Jakarta, Rabu (1/4/2020). ANTARA/HO-Humas KPK/am.
Jakarta (ANTARA) - Mantan anggota DPR Komisi XI 2014—2019 dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman divonis 6 tahun penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS karena terbukti menerima suap terkait dengan alokasi anggaran Kabupaten Pegunungan Arfak.
"Menyatakan terdakwa Sukiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukiman berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Sunarso di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Baca juga: Bekas anggota DPR dari fraksi PAN Sukiman dituntut 8 tahun penjara
Baca juga: Politikus PAN Sukiman didakwa terima suap Rp2,957 miliar
Baca juga: Mantan anggota DPR Sukiman segera disidang kasus dana perimbangan
Persidangan dilangsungkan dengan cara "video conference". Majelis hakim berada di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK berada di gedung Merah Putih KPK sementara Sukiman beserta penasihat hukumnya berada di ruangan lain gedung KPK.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Sukiman dipenjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 subsider 6 bulan kurungan.
Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Majelis hakim yang terdiri atas Sunarso, Duta Baskara dan Sofialdi juga menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti kepada Sukiman seperti yang dituntut JPU KPK.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Sukiman membayar uang pengganti sejumlah Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya di sita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun," tambah Sunarso.
Majelis hakim juga mengabulkan permintaan JPU untuk mencabut hak politik Sukiman.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Sukiman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa Sukiman selesai menjalani pidana pokoknya," ungkap Sunarso.
Dalam perkara ini, Sukiman terbukti menerima suap sebesar Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS (sekitar Rp307,6 juta) atau totalnya mencapai Rp2,957 miliar terkait dengan alokasi anggaran Kabupaten Pegunungan Arfak.
Tujuan penerimaan suap tersebut agar Sukiman dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Kementerian Keuangan Rifa Surya mengupayakan Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN Perubahan TA 2017 dan APBN TA 2018.
Pertama terkait dengan pengurusan alokasi anggaran yang bersumber pada APBN Perubahan TA 2017. Kabupaten Arfak lalu mendapat tambahan DAK sebesar Rp49,915 miliar sehingga mulai 25 Juli 2017 sampai 24 November 2017 diberikan uang fee pengurusan DAK reguler APBN 2017 kepada Sukiman, Rifa Surya, dan staf ahli bernama Suherlan secara bertahap.
Seluruh uang fee dari diambil secara bertahap oleh Rifa dan Suherlan dari PT Dipantara Inovasi Teknologi (DIT) dan diberikan langsung kepada Sukiman di rumah dinas Sukiman di Kalibata yang seluruhnya Rp1,75 miliar dan 22.000 dolar AS.
Kedua pengurusan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN 2018. DAK yang turun untuk APBN TA 2018 adalah Rp79,774 miliar. Lalu fee diberikan sebesar Rp300 juta melalui rekening PT DIT dan pada bulan April 2018 sejumlah Rp700 juta.
Uang tersebut pada tanggal 11 April diambil Suherlan secara tunai dari PT DIT dan diberikan ke Sukiman pada tanggal 13 April 2018 di rumahnya.
Uang yang masih di rekening PT DIT kemudian dibagi oleh Rifa Surya dan Suherlan masing-masing mendapat bagian sebesar Rp400 juta.
Atas pengurusan alokasi anggaran APBN Perubahan TA 2017 dan pengurusan alokasi APBN 2018, Sukiman bersama-sama dengan Rifa Surya dan Suherlan mendapatkan fee keseluruhannya sebesar Rp3,45 miliar 31.400 dolar AS sedangkan untuk Sukiman sendiri menerima seluruhnya sebesar Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS.
Terhadap putusan tersebut, JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari sedangkan Sukiman langsung menyatakan banding.
"Menyatakan terdakwa Sukiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukiman berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Sunarso di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Baca juga: Bekas anggota DPR dari fraksi PAN Sukiman dituntut 8 tahun penjara
Baca juga: Politikus PAN Sukiman didakwa terima suap Rp2,957 miliar
Baca juga: Mantan anggota DPR Sukiman segera disidang kasus dana perimbangan
Persidangan dilangsungkan dengan cara "video conference". Majelis hakim berada di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK berada di gedung Merah Putih KPK sementara Sukiman beserta penasihat hukumnya berada di ruangan lain gedung KPK.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Sukiman dipenjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 subsider 6 bulan kurungan.
Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Majelis hakim yang terdiri atas Sunarso, Duta Baskara dan Sofialdi juga menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti kepada Sukiman seperti yang dituntut JPU KPK.
"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Sukiman membayar uang pengganti sejumlah Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya di sita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun," tambah Sunarso.
Majelis hakim juga mengabulkan permintaan JPU untuk mencabut hak politik Sukiman.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Sukiman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa Sukiman selesai menjalani pidana pokoknya," ungkap Sunarso.
Dalam perkara ini, Sukiman terbukti menerima suap sebesar Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS (sekitar Rp307,6 juta) atau totalnya mencapai Rp2,957 miliar terkait dengan alokasi anggaran Kabupaten Pegunungan Arfak.
Tujuan penerimaan suap tersebut agar Sukiman dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II Kementerian Keuangan Rifa Surya mengupayakan Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN Perubahan TA 2017 dan APBN TA 2018.
Pertama terkait dengan pengurusan alokasi anggaran yang bersumber pada APBN Perubahan TA 2017. Kabupaten Arfak lalu mendapat tambahan DAK sebesar Rp49,915 miliar sehingga mulai 25 Juli 2017 sampai 24 November 2017 diberikan uang fee pengurusan DAK reguler APBN 2017 kepada Sukiman, Rifa Surya, dan staf ahli bernama Suherlan secara bertahap.
Seluruh uang fee dari diambil secara bertahap oleh Rifa dan Suherlan dari PT Dipantara Inovasi Teknologi (DIT) dan diberikan langsung kepada Sukiman di rumah dinas Sukiman di Kalibata yang seluruhnya Rp1,75 miliar dan 22.000 dolar AS.
Kedua pengurusan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN 2018. DAK yang turun untuk APBN TA 2018 adalah Rp79,774 miliar. Lalu fee diberikan sebesar Rp300 juta melalui rekening PT DIT dan pada bulan April 2018 sejumlah Rp700 juta.
Uang tersebut pada tanggal 11 April diambil Suherlan secara tunai dari PT DIT dan diberikan ke Sukiman pada tanggal 13 April 2018 di rumahnya.
Uang yang masih di rekening PT DIT kemudian dibagi oleh Rifa Surya dan Suherlan masing-masing mendapat bagian sebesar Rp400 juta.
Atas pengurusan alokasi anggaran APBN Perubahan TA 2017 dan pengurusan alokasi APBN 2018, Sukiman bersama-sama dengan Rifa Surya dan Suherlan mendapatkan fee keseluruhannya sebesar Rp3,45 miliar 31.400 dolar AS sedangkan untuk Sukiman sendiri menerima seluruhnya sebesar Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS.
Terhadap putusan tersebut, JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari sedangkan Sukiman langsung menyatakan banding.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020
Tags: