Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto meminta masyarakat untuk mematuhi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah diberlakukan di tiga provinsi dan 22 kabupaten/kota.
"Tetap di rumah. Belajar di rumah, bekerja di rumah, dan beribadah di rumah. Patuhi arahan untuk menjaga jarak dan penggunaan masker serta PSBB," kata Yurianto dalam jumpa pers di Graha BNPB sebagaimana disiarkan langsung akun Youtube BNPB Indonesia di Jakarta, Rabu.
Tiga provinsi yang telah memberlakukan PSBB adalah DKI Jakarta, Sumatera Barat, dan Gorontalo.
Sedangkan kabupaten/kota yang telah memberlakukan PSBB adalah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Pekanbaru, Kota Makassar.
Baca juga: Jubir Pemerintah: 89 laboratorium aktif periksa COVID-19
Baca juga: Pasien sembuh jadi 1.391 orang dari 9.771 kasus positif COVID-19
Kemudian, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang, Kota Tegal, Kota Banjarmasin, Kota Tarakan, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Gowa.
PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah untuk mencegah penyebaran penyakit dan kontaminasi COVID-19.Pemerintah daerah menerapkan kebijakan PSBB berdasarkan persetujuan Kementerian Kesehatan.
Penerapan PSBB diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk menjaga jarak, untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, selain dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, juga menggunakan masker bila terpaksa keluar rumah, dan menghindari kerumunan.*
Baca juga: 1.254 pasien COVID-19 sembuh dari 9.511 kasus positif
Baca juga: Riset I2: Achmad Yurianto "Top Influencer" isu COVID-19
Jubir Pemerintah minta masyarakat patuhi pelaksanaan PSBB
29 April 2020 16:36 WIB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto. ANTARA/Humas BNPB/pri.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020
Tags: