Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengatakan Komisi III DPR mendesak pimpinan KPK meningkatkan fungsi pencegahan korupsi dan pengawasan secara ketat terhadap seluruh kegiatan dan penggunaan anggaran penanganan COVID-19.

"KPK juga harus melakukan penindakan secara tegas terhadap seluruh tindakan korupsi dan penyimpangan yang dilakukan dalam lingkup kewenangan pemerintah yang luar biasa dalam penanganan pendemi COVID-19 sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan berbagai ketentuan terkait lainnya," kata Herman saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan bahwa Komisi III DPR juga meminta KPK berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang mengelola anggaran penangangan COVID-19 untuk percepatan realisasi penggunaan anggaran namun tetap secara akuntabel dan tepat guna.

Dalam RDP tersebut, Herman juga meminta KPK, dalam konteks pengawasan dan pencegahan korupsi dana COVID-19, agar bekerja sama dengan Kejaksaan Agung karena memiliki infrastruktur hingga ke kabupaten/kota.

Baca juga: KPK petakan empat titik rawan korupsi penanganan COVID-19

Baca juga: Komisi III: KPK harus aktif awasi anggaran penanganan COVID-19


"Tidak bisa semuanya ditumpahkan kepada KPK karena KPK punya keterbatasan. Oleh karena itu, dalam konteks pengawasan dan pencegahan korupsi penggunaan dana penanganan COVID-19, KPK bekerja sama dengan Kejaksaan Agung karena memiliki infrastruktur hingga ke kabupaten/kota," ujarnya.

Dalam situasi krisis menghadapi pandemi ini, kata politikus PDI Perjuangan itu, pasti ada pelanggaran yang dilakukan pihak-pihak tertentu sehingga KPK harus melakukan langkah ekstraordinary.

Menurut dia, publik menunggu apa efek kejut yang dilakukan KPK terkait dengan persoalan tersebut.

Selain itu, ada anggapan bahwa KPK sudah dilemahkan. Hal itu menjadi tantangan KPK untuk menunjukan bahwa lembaga tersebut tidak bisa dilemahkan namun memang pola kerja KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri berbeda dengan sebelumnya.

"KPK jangan berhenti memberikan efek kejut untuk penindakan korupsi. KPK tidak diam saja namun tidak 'berkoar-koar' untuk melakukan festivalisasi kasus tetapi dalam senyap memberikan efek kejut," katanya.