Surabaya (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Surabaya berhasil menggerebek pabrik minuman keras (miras) palsu di Jalan Gubernur Sunandar Priyo Sudarmo, Krian, Sidoarjo, Selasa.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan 41 peti miras merek Mansion dan empat peti merek Vodka. Masing-masing peti berisi 24 botol besar miras atau 48 botol kecil miras.

Petugas juga mengamankan Juyani (34), warga Randegan, Dawarblandong, Mojokerto. "Dia adalah pekerja yang tertangkap basah dalam penggerebekan itu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polwiltabes Surabaya, AKBP Sutanto.

Menurut dia, tersangka memproduksi miras merek Mansion dan Vodka itu sejak Maret 2008 tanpa dilengkapi surat izin sah dengan kapasitas produksi mencapai 15 peti per hari.

"Cara pembuatannya pun sangat sederhana dengan menggunakan air mineral dicampur alkohol, pemanis buatan, dan caramel," katanya mengungkapkan.

Setelah itu cairan tersebut dimasukkan ke sejumlah botol berukuran 250 mililiter dan 350 mililiter yang sudah ditempel label yang dibuat tersangka.

"Produksi miras palsu itu kemudian dipasarkan di Timika, Papua dengan harga Rp300.000, sampai Rp400.000 per botol," kata Susanto seraya menambahkan, setiap botol tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp100.000.

Akibat perbuatan itu, tersangka dapat dikenai ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, UU 7/1996 tentang Pangan, dan UU 5/1984 tentang Perindustrian.

Sementara itu, Djoko Purwanto, Legal Industri Semak selaku pemegang merek Mansion dan Vodka Indonesia, mengatakan, perusahaannya merugi hingga Rp20 miliar lebih akibat perbuatan tersangka.

"Selain perusahaan kami, perbuatan tersangka ini juga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa karena bahan baku yang digunakan merupakan bahan kimia jenis berbahaya," katanya. (*)