Jakarta (ANTARA News) - Artis Marcella Zalianty (29) akan bebas dari Rutan Polda Metro Jaya pada Rabu (24/6) dinihari sebab masa hukuman yang dijatuhkan hakim akan habis hari Rabu.

"Makin cepat bebas kan makin baik. Kami berusaha agar secepatnya bebas. Pada Jam 00.00 nanti malam, masa hukuman akan habis," kata pengacara Marcella, Firman Wijaya di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan, hari Selasa pengacara dan keluarga sedang mengurus administrasi pembebasan.

"Ada kalanya masalah administrasi menjadi kendala untuk segera bebas. Makanya, kita hari ini menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan," katanya.

Marcella Zalianty divonis enam bulan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan dan penculikan terhadap rekan bisnisnya, Agung Setiawan.

Dengan putusan itu, maka Marcella hanya akan menjalani dua hari lagi di dalam tahanan karena telah menjalani penahanan sejak 5 Desember 2008.

Hakim PN Jakarta Pusat pada Senin (22/2) menyatakan bahwa Marcella terbukti ikut serta dalam penculikan Agung Setiawan namun tidak terbukti melakukan penganiayaan.

Vonis Marcella ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut artis itu 18 bulan penjara.

Dalam kasus ini, pembalap Ananda Mikola juga sedang menjalani persidangan di tempat yang sama namun belum ada keputusan dari majelis hakim.

Firman Wijaya mengatakan, kendati kliennya akan bebas dia tetap akan mengajukan banding sebab vonis itu dinilai tidak adil.

"Dalam waktu tujuh hari, kami akan mengajukan banding," katanya menegaskan. (*)