Jakarta (ANTARA) - Aparat kelurahan di wilayah Jakarta Selatan menemukan sejumlah pelaku usaha melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan langsung diberikan teguran serta penindakan, Selasa.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan PSBB tersebut teridenfikasi berada di tiga kelurahan, yakni Cipete Selatan, Lenteng Agung dan Tegal Parang.

Bayu Pasca Soengkono selaku Lurah Lenteng Agung menyebutkan ada tiga tempat usaha yang ditindak karena melanggar PSBB, yakni pijat refleksi, kantor notaris dan bengkel kendaraan.

"Ketiganya bukan lagi kita tegur, tapi langsung kita lakukan penutupan," kata Bayu.

Menurut Bayu, ketiga tempat usaha tersebut tidak termasuk dalam 11 sektor usaha yang dibolehkan beroperasi selama masa PSBB diberlakukan.

PSBB diterapkan dengan tujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19 semakin luas dengan melakukan pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah.

Baca juga: 101 perusahaan ditutup sementara akibat langgar PSBB
Baca juga: Ada kemungkinan Jakarta keluar dari fase PSBB dua pekan mendatang


Selama PSBB diberlakukan, pihaknya melakukan patroli rutin di wilayah untuk memastikan pelaksanaan PSBB berjalan sebagaimana mestinya.

Sehari sebelumnya, Senin (27/4) pihaknya juga menemukan tempat usaha di luar 11 sektor yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB membuka layanan, salah satunya lapangan futsal.

Petugas juga menemukan adanya warteg yang membuka layanan makan di tempat, sehingga diberikan teguran untuk menutup sementara warungnya sebagai efek jera.

"Sesuai aturan, warung makanan tetap boleh beroperasi tapi tidak menyediakan layanan makan di tempat," katanya.

Baca juga: 4.948 kendaraan dipaksa putar balikBaca juga: Ratusan warga Jakbar terdeteksi positif terjangkit COVID-19

Pelanggaran PSBB lainnya juga ditemukan di Kelurahan Cipete Selatan, yakni usaha cuci mobil di Jalan Pangeran Antasari Raya.

Petugas Kelurahan Cipete Selatan lalu menegur pemilik usaha dan memasang stiker untuk melakukan PSBB selama operasional berlangsung.

"Pemilik usaha kita minta membatasi jumlah konsumen sesuai aturan PSBB yakni 50 persen, tidak boleh terjadi penumpukan," kata Fuad Hasan, Lurah Cipete Selatan.

Pelanggar PSBB juga terjadi di sejumlah warung makan atau usaha kuliner yang masih menerapkan layanan makan di tempat.

Pelanggaran serupa juga ditemukan di tim patroli dari Kelurahan Tegal Parang, yakni perkantoran yang masih buka, serta warung makan yang melayani makan di tempat.