Pangkalpinang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang mengingatkan kepada warga wajib pilih di kota itu bahwa mencentang dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 8 Juli 2009 hanya dibolehkan satu kali.

"Hanya boleh mencentang satu kali tepat pada kolom gambar pasangan capres dan cawapres atau nomor urut, tidak boleh dua kali karena dinyatakan hangus," kata anggota KPU Pangkalpinang, Syaiful Karim di Pangkalpinang, Senin.

Hal itu dikemukakannya sehubungan adanya perbedaan teknis mencentang pada pilpres dengan pemilu legislatif lalu yang bisa dicentang beberapa kali asalkan pada nama atau lambang partai politik yang sama.

"Kami sampaikan hal ini agar warga wajib pilih tidak salah pengertian, karena mereka mengambil pengalaman pada pemilu legislatif lalu, maka pada pilpres hanya boleh mencentang satu kali pada foto pasangan calon atau nomor urut," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, surat suara pilpres dinyatakan sah apabila sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS dan boleh memberikan tanda lain asalkan tidak lebih satu kali pada foto dan nomor urut pasangan calon.

"Memang ada sedikit berbeda teknis mencentang dalam pilpres dengan pemilu legislatif, dan perbedaan ini harus diketahui warga untuk menghindari suara hangus," ujarnya.

Ia mengharapkan petugas di TPS lebih hati-hati melihat tanda yang diberikan pemilih pada kertas suara, jangan cepat mengambil keputusan sah atau tidaknya.

"Ini saya tegaskan untuk menyelamatkan hak suara warga yang sudah meluangkan waktunya datang ke TPS, tetapi justru suaranya tidak terpakai karena salah mencentang," ujarnya.

Ia mengatakan, berkaca dari pemilu legislatif lalu cukup banyak suara hangus karena salah dalam melakukan pencentangan dan kondisi tersebut harus dihindari dalam pilpres.

"Suara hangus harus dihindari dalam pilpres akibat ketidaktahuan warga tentang teknis mencentang, maka sosialisasi tentang mencentang satu kali harus terus digencarkan menjelang hari pencentangan 8 Juli 2009," ujarnya.(*)