Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat, menyegel tiga tempat usaha yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar periode kedua dan tidak termasuk ke dalam 11 sektor yang dikecualikan selama PSBB.

Ada tiga tempat usaha yang disegel. Pertama Savera Reptil di Jalan Kartini Raya Nomor 54, kedua Panti Pijat Fitri di Jalan Kartini Raya dan tempat percetakan PT Karatama di Jalan Kartini Raya No 54F.

"Semuanya kita segel karena mereka melanggar aturan yang sudah ditetapkan Pemprov DKI," ujar Kasatpol PP Kelurahan Kartini Nova saat dihubungi wartawan, Selasa.

Nova mengatakan, penyegelan tiga tempat usaha itu dilakukan oleh petugasnya yang melakukan patroli rutin untuk mengecek baik perusahaan atau warga setempat menaati aturan PSBB.

Dengan 7 orang personel Satpol PP yang diturunkan tiga tempat usaha yang ditemukan tetap beroperasi secara normal itu segera ditempeli stiker bertuliskan "Segel".

Baca juga: 101 perusahaan ditutup sementara akibat langgar PSBB
Baca juga: Ada kemungkinan Jakarta keluar dari fase PSBB dua pekan mendatang


Dengan adanya stiker segel, ketiga tempat usaha tersebut dipastikan tidak dapat beroperasi selama PSBB berlangsung.

Jika tetap membandel dan merusak stiker yang telah dipasang, Pemkot Jakarta Pusat dapat mencabut izin usaha dari ketiga toko itu.

Patroli serupa juga turut dilakukan di malam hari oleh Satpol PP Kelurahan Kartini untuk menegakan aturan PSBB.

Seperti patroli malam yang dilakukan pada Senin (27/4), didapatkan beberapa kios jamu tetap buka di depan Swiss Bell Hotel Sawah Besar sehingga kios-kios jamu di pinggir jalan itu ditutup dan seluruh barang dagangannya diamankan oleh petugas Satpol PP.

Sebelumnya, Satpol PP Jakarta Pusat berkomitmen mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran aturan PSBB di periode kedua yang akan berlangsung hingga 22 Mei 2020.

Selain patroli, Satpol PP Jakarta Pusat turut mengambil langkah penyegelan tempat usaha untuk penegakan aturan PSBB jika menemukan perusahaan atau toko beroperasi di luar 11 sektor yang dikecualikan.