Jakarta (ANTARA) - Sub Direktorat Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membekuk delapan anggota komplotan pencuri bermodus ganjal ATM yang kerap beraksi di Kabupaten Bekasi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Selasa mengatakan, cara kerja komplotan ini adalah modus lama, yakni mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi hingga kartu ATM korbannya tidak bisa keluar, lalu pura-pura menawarkan bantuan dan menukar kartu ATM korbannya.

Anggota komplotan ini memiliki peran masing-masing, mulai dari menjadi sopir, mengalihkan perhatian orang lain dan korban, mengintip PIN ATM hingga sebagai eksekutor.

"Modus operandi mereka adalah sasarannya semua tempat mesin ATM yang ada di SPBU, di minimarket. Modusnya sebelum orang datang ke ATM, mesinnya diganjal dan saat orang masukan kartu terkendala nanti nggak akan bisa keluar," kata Yusri.

Setelah korban memasukkan kartu ke mesin ATM yang telah disabotase oleh pelaku, pelaku mengikuti korban dari belakang untuk mengintip PIN ATM korbannya.

Baca juga: Cek fakta: Benarkah ATM menjadi tempat tertinggi penularan COVID-19?
Baca juga: Polisi Tangerang tembak dua tersangka pengganjal mesin ATM


Lalu saat korban kesulitan untuk mengeluarkan kartu ATM-nya, pelaku lainnya akan berpura-pura menawarkan bantuan dengan dalih membantu mengeluarkan kartu ATM korban. Namun pada kenyataannya hanya mencari celah untuk menukar kartu milik korban dengan kartu palsu.

"Nanti ditawarkan membantu. Jadi ada peran masing-masing, ada yang menawarkan dan ada yang bagian mengintip PIN itu dua orang," katanya.

Kepada petugas, komplotan ini mengaku baru tiga kali beraksi. Penyidik Kepolisian tidak percaya begitu saja dengan pengakuan pelaku mengingat komplotan ini sangat lihai dalam menjalankan aksinya.

Dalam tiga kali aksinya, komplotan ini berhasil menguras rekening korbannya dan menimbulkan kerugian hingga Rp150 juta rupiah.

Para pelaku kemudian membagi rata uang hasil kejahatannya yang digunakan untuk mabuk-mabukan dan foya-foya.

Korban yang sadar rekening banknya dibobol kemudian langsung melapor ke Polda Metro Jaya yang kemudian berhasil menangkap para pelaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun penjara.
Baca juga: Polresta Surakarta ungkap kasus pembobolan ATM
Baca juga: Komplotan penipu tukar ATM incar korban saldo besar